Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi menyebutkan laporan kasus penipuan iPhone yang melibatkan Rihana dan Rihani tersebar di Polres Metro Jakarta Selatand dan Tangerang.
“Kalau di Polda sih (Rihana dan Rihani) sudah tersangka,” kata Hengki kepada awak media, Jumat, 9 Juni 2023.
Hengki menegaskan dengan ditetapkannya Si Kembar sebagai tersangka, penyidik akan langsung melakukan perburuan keberadaan Si Kembar.
Baca Juga: Penipuan dan Percaloan Tiket Coldplay Kian Marak, Begini Respons Kapolda Metro Jaya
“Nggak usah dipanggil, langsung ditangkap,” tegasnya.
Hengki menambahkan bahwasanya saat ini sudah ada sekitar 13 laporan terhadap Si Kembar dan kemudian akan dipetakan serta dianalisis satu per satu.
“Ada beberapa LP. Jadi kan banyak LP-nya, ada 13, kita akan petakan satu-satu,” pungkasnya.***