Usai Ferdy Sambo Divonis Mati, Motif Pembunuhan Brigadir J Disorot Netizen

- 14 Februari 2023, 07:54 WIB
Usai Ferdy Sambo Divonis Mati, Motif Pembunuhan Brigadir J Jadi Sorotan Netizen
Usai Ferdy Sambo Divonis Mati, Motif Pembunuhan Brigadir J Jadi Sorotan Netizen /Instagram/@pn.jakartaselatan/

"Sehingga motif yang lebih tepat menurut majelis hakim adanya perbuatan atau sikap korban Nofriansyah Yosua Hutabarat, di mana perbuatan atau sikap korban Nofriansyah Brigadir J Hutabarat tersebut yang menimbulkan perasaan sakit hati yang begitu mendalam terhadap Putri Candrawathi," tegasnya.

Tak hanya itu, hakim Wahyu juga menyebut tidak ada bukti valid tentang motif pelecehan atau kekerasan seksual yang dilakukan Brigadir J terhadap Putri Candrawathi. Namun demikian, hakim menilai relasi kuasa menjadi pertimbangan dalam memutuskan perkara ini.

Hakim Wahyu mengacu pada Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Mengadili Perkara Perempuan yang Berhadapan dengan Hukum.

Baca Juga: Susi ART Ferdy Sambo Jadi Bulan-bulanan Netizen, Terindikasi Beri Kesaksian Palsu

Maka dalam kondisi ini, Putri Candrawathi memiliki posisi dominan dibandingkan Brigadir J karena yang bersangkutan merupakan istri dari seorang jenderal polisi bintang dua dan berlatar belakang pendidikan dokter.

Sementara Brigadir J hanya lulusan SLTA dan berpangkat Brigadir yang ditugaskan sebagai ajudan Ferdy Sambo untuk membantu Putri Candrawathi baik sebagai sopir maupun tugas lain.

"Sehingga dengan adanya ketergantungan relasi kuasa dimaksud sangat kecil kemungkinannya kalau korban Nofriansyah Brigadir J Hutabarat melakukan pelecehan seksual atau kekerasan seksual terhadap Putri," tuturnya.

Apalagi, hakim Wahyu menilai tidak ada fakta yang mendukung Putri Candrawathi mengalami post traumatic stress disorder atau gangguan stres pasca-trauma akibat pelecehan seksual atau perkosaan. Hakim juga menyoroti proses pemulihan korban pelecehan atau kekerasan seksual yang seharusnya butuh waktu lama.

Tindakan Putri bertemu dengan Brigadir J sesaat setelah pengakuan kekerasan seksual terjadi menurut hakim tidak masuk akal.

"Bahwa dari pengertian gangguan stres pasca-trauma atau post traumatic stress disorder dan tahapan proses pemulihan korban kekerasan seksual di atas, perilaku Putri yang mengaku sebagai korban justru bertentangan dengan profil korban menuju pemulihan," pungkasnya.***

Halaman:

Editor: Iyud Walhadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x