Kuasa Hukum Keluarga Brigadir J soal Vonis yang Diterima Ferdy Sambo: Pantas Dia Dihukum Mati

- 13 Februari 2023, 20:09 WIB
Kamaruddin Simanjuntak selaku kuasa hukum keluarga mendiang Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, menyebut vonis yang diterima terdakwa Ferdy Sambo sudah layak.
Kamaruddin Simanjuntak selaku kuasa hukum keluarga mendiang Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, menyebut vonis yang diterima terdakwa Ferdy Sambo sudah layak. /Reuters/Ajeng Dinar Ulfiana

ISU BOGOR - Kamaruddin Simanjuntak selaku kuasa hukum keluarga mendiang Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, menyebut vonis yang diterima terdakwa Ferdy Sambo sudah layak.

Menurutnya putusan vonis sudah sesuai dengan harapan keluarga koran. Sebab dalam pertimbangan yang disampaikan majelis hakim tidak ada hal-hal yang dapat meringankan vonisnya.

“Artinya, karena tidak ada hal yang meringankan, maka pantas dia dihukum pidana mati,” ujar Kamarudin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin 13 Februari 2023.

Kamaruddin menuturkan, putusan vonis dari majelis hakim tidak terpaku dengan tuntutan yang diajukan oleh jaksa penuntut umum (JPU). Terlebih setelah vonis yang diputuskan lebih berat dari tuntutan.

Baca Juga: Beri Keterangan Bohong, ART Ferdy Sambo Diminta Dijadikan Tersangka

“Ini namanya ultra petita, yang artinya Hakim tidak terikat dengan tuntutan, tapi Hakim bebas dan mandiri dalam membuat pertimbangan dan putusan,” tuturnya.

Sebagaimana diketahui, terdakwa Ferdy Sambo dijatuhi vonis hukuman mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (Jaksel), Senin 13 Februari 2023.

Dalam keputusan vonisnya, majelis hakim memaparkan berbagai pertimbangan sebagai bagian dari vonisnya, seperti hal yang memberatkan dan meringankan.

Salah satu hal yang memberatkan yakni perbuatan dari Ferdy Sambo dilakukan terhadap ajudannya yang telah mengabdi selama tiga tahun.

Baca Juga: Susi ART Ferdy Sambo Jadi Bulan-bulanan Netizen, Terindikasi Beri Kesaksian Palsu

“Perbuatan terdakwa dilakukan terhadap ajudan sendiri yang telah mengabdi selama tiga tahun. Perbuatan terdakwa mengakibatkan duka mendalam bagi keluarga korban,” ujar Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso.

Hakim juga mengatakan bahwa perbuatan dari terdakwa Ferdy Sambo menyebabkan kegaduhan di masyarakat lantaran kedudukannya saat itu sebagai Kadiv Propam Polri, serta menyebabkan banyak anggota Polri yang lain terlibat.

“Perbuatan terdakwa telah mencoreng institusi Polri di mata Indonesia dan dunia,” ucapnya.

Lebih lanjut, Ferdy Sambo juga dianggap berbelit-belit selama menjalani persidangan serta tidak mengakui perbuatannya.

Baca Juga: Media Asing Ramai-ramai Soroti Sidang Ferdy Sambo, Bahas Dugaan Impunitas dan Korupsi di Polri

Sementara itu, majelis hakim menilai tidak ada hal-hal yang dapat meringankan vonis dari terdakwa Ferdy Sambo.

“Tidak ada hal meringankan dalam perkara ini,” pungkasnya.***

Editor: Iyud Walhadi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x