Holywings Promo Miras Bernada Penistaan Agama, HNW: Harus Dikenai Sanksi Hukum yang Jera

- 25 Juni 2022, 08:27 WIB
Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid (HNW)
Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid (HNW) /Dok. PKS/

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Budhi Herdi Susianto menjelaskan dari hasil penyidikan sementara para tersangka mengaku penggunaan kedua nama itu bertujuan untuk menarik pelanggan.

"Motif dari para tersangka adalah mereka membuat konten-konten tersebut untuk menarik pengunjung datang ke outlet HW, khususnya di outlet yang presentase penjualannya di bawah target 60 persen," ungkap Kombes Pol Budhi.

Meski demikian, kata Kombes Pol Budhi, dalam kasus ini penyidik akan terus mendalami motif lain dari para tersangka.

Baca Juga: Dilaporkan ke Polisi atas Dugaan Penistaan Agama Islam, Muhamad Kece: Emang Lu Aja yang Bayar Pajak...

"Kita akan terus dalami motif lain kenapa (mereka mengunggah promosi miras dengan nama Muhammad dan Maria)," ujar Kombes Pol Budhi.

Saat ini, Polres Metro Jakarta Selatan telah menetapkan enam orang sebagai tersangka. 

"Saat penyidikan, penyidik berpendapat ada beberapa orang yang akan diminta pertanggung jawaban secara hukum.

"Sehingga dinaikkan statusnya dari saksi menjadi tersangka. Ada enam orang kita tetapkan tersangka yang semuanya bekerja pada HW," jelas Kombes Pol Budhi.

Baca Juga: Jozeph Paul Zhang Tersangka Penistaan Agama Islam, Polri: Masih Berstatus WNI

Kombes Pol Budhi menjelaskan secara rinci inisial para tersangka yakni EJD (27), DAD (27), NDP (36), EA (22), A (25), dan AAM (25).***

Halaman:

Editor: Iyud Walhadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x