Soal Jokowi 3 Periode, Peneliti UI: Ketua MPR Paling Kencang Bicara Amandemen UUD 1945

- 23 Juni 2021, 17:40 WIB
Soal Jokowi 3 Periode, Peneliti UI: Ketua MPR Paling Kencang Bicara Amandemen UUD 1945
Soal Jokowi 3 Periode, Peneliti UI: Ketua MPR Paling Kencang Bicara Amandemen UUD 1945 //Tangkapan layar akun YouTube Sekretariat presiden

ISU BOGOR - Peneliti dari Puskopol Universitas Indonesia (UI) Aditya Perdana mengungkapkan alasan munculnya ide jabatan Presiden Jokowi 3 Periode itu terus bergulir karena rasional choice.

"Dalam ilmu politik ada yang namanya rasional choice, kenapa gagasan itu hadir dan kira-kira sisi benefit apa yang bisa diambil dan potensi apa yang bisa terjadi kedepan," tandasnya.

Menurutnya, betul bahwa Indonesia memiliki landasan hukum yang sudah jelas sebagaimana tercantum dalam amanat pasal 7a UUD 1945 itu sudah sangat jelas sekali.

Baca Juga: Soal Jokowi 3 Periode, Arif Susanto: Orang Sekitar Istana Mulai Gerilya

"Kami sering membicarakan ini dan itu sudah tidak bisa diotak-atik. Tapi landasan berpikir teman-teman yang menggagas (M Qodari) soal Jokowi 3 Periode ini pun juga jelas, jika ingin gagasan ini diwujudukan atau dimunculkan salah satu kuncinya adalah amandemen konstitusi," ujarnya.

Jadi, jika jabatan Presiden 3 Periode itu berhasil dimunculkan pada tahun 2024 dan itu menjadi sebuah keniscayaan politik maka syaratnya adalah sebelum tahun 2024 amandemen pasal 7a UUD 1945 harus dilakukan.

"Pertanyaannya di publik akan terjadi apakah itu mungkin bisa dilakukan atau tidak. Kalau bicara soal konteks realitas politik hari ini mereka percaya diri soal itu. Partai politik di MPR maupun DPD, menurut saya sangat percaya diri kalau itu digulirkan tentu akan mudah dilakukan," jelasnya.

Baca Juga: Wacana Presiden Jokowi 3 Periode, Perludem: Merendahkan Martabat Rakyat Indonesia

Sebab, jika bicara soal koalisi pemerintahan saat ini gagasan tersebut berpeluang karena sudah sangat dominan.

Halaman:

Editor: Iyud Walhadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x