Holywings Promo Miras Bernada Penistaan Agama, HNW: Harus Dikenai Sanksi Hukum yang Jera

- 25 Juni 2022, 08:27 WIB
Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid (HNW)
Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid (HNW) /Dok. PKS/
 
ISU BOGOR - Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid (HNW) mendesak Polda Metro Jaya untuk menindaklanjuti aduan dan laporan terkait Holywings yang melakukan promo bernada penistaan agama.

"Agar tidak terjadi hal2 yg bertentangan, harusnya Polda segera tindak lanjuti aduan & penolakan masyarakat," kata HNW dikutip dari akun Twitter @hnurwahid yang dikutip Sabtu 25 Juni 2022.

Lebih lanjut, kata HNW, penting menindaklanjuti aduan dan penolakan masyarakat sebagaimana disampaikan oleh KNPI, Pemuda Pancasila, Ormas-ormas Islam dan lain-lain untuk memberi efek jera bagi Holywings.

"Agar Holywings yg dinilai menista simbol agama juga dikenakan sanksi hukum yg menjerakan," kata HNW merespon sikap kepolisian yang melarang GP Ansor geruduk Holywings di Jakarta.

Baca Juga: Viral Promo Minuman Alkohol Bagi yang Nama Muhammad, Holywings Minta Maaf: Tanpa Sepengetahuan Manajemen

Sekadar diketahui, Holywings menuai kecaman setelah mengunggah promosi minuman bagi pengunjung yang memiliki nama Muhammad dan Maria.

Hal tersebut langsung menuai kontroversi dan pihak Holywings Indonesia di akun media sosialnya langsung minta maaf.

"Kami minta maaf, izinkan kami untuk menjadi lebih baik lagi," tulis keterangan foto terkait pernyataan permohonan maaf Holywings Indonesia di Instagramnya.

Tak puas dengan permintaan maaf, sejumlah elemen masyarakat ramai-ramai melaporkan Holywings Indonesia ke kepolisian.

Baca Juga: Sebut yang Dukung Menag Yaqut Simpatisan PKI, Aktivis Medsos Ini Singgung Penistaan Agama

Alhasil, polisi langsung menetapkan 6 orang tersangka dalam kasus promo miras bernada penistaan agama itu. Seluruh tersangka bekerja di Holywings Indonesia.

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Budhi Herdi Susianto menjelaskan dari hasil penyidikan sementara para tersangka mengaku penggunaan kedua nama itu bertujuan untuk menarik pelanggan.

"Motif dari para tersangka adalah mereka membuat konten-konten tersebut untuk menarik pengunjung datang ke outlet HW, khususnya di outlet yang presentase penjualannya di bawah target 60 persen," ungkap Kombes Pol Budhi.

Meski demikian, kata Kombes Pol Budhi, dalam kasus ini penyidik akan terus mendalami motif lain dari para tersangka.

Baca Juga: Dilaporkan ke Polisi atas Dugaan Penistaan Agama Islam, Muhamad Kece: Emang Lu Aja yang Bayar Pajak...

"Kita akan terus dalami motif lain kenapa (mereka mengunggah promosi miras dengan nama Muhammad dan Maria)," ujar Kombes Pol Budhi.

Saat ini, Polres Metro Jakarta Selatan telah menetapkan enam orang sebagai tersangka. 

"Saat penyidikan, penyidik berpendapat ada beberapa orang yang akan diminta pertanggung jawaban secara hukum.

"Sehingga dinaikkan statusnya dari saksi menjadi tersangka. Ada enam orang kita tetapkan tersangka yang semuanya bekerja pada HW," jelas Kombes Pol Budhi.

Baca Juga: Jozeph Paul Zhang Tersangka Penistaan Agama Islam, Polri: Masih Berstatus WNI

Kombes Pol Budhi menjelaskan secara rinci inisial para tersangka yakni EJD (27), DAD (27), NDP (36), EA (22), A (25), dan AAM (25).***

Editor: Iyud Walhadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x