Menurut Zulpan, dalam laporan tersebut dijelaskan awalnya terlapor 1 (R) menawarkan desain interior kepada Iko dengan kesepakatan Rp300 juta.
Kedua pihak sepakat pembayaran dengan termin 20%, 30%, dan 50%.
"Saudara Iko Uwais sudah membayarkan termin 1 dan termin 2," ungkap Zulpan sebagaimana dilansir PMJNews yang dikutip Isu Bogor, Selasa 14 Juni 2022.
Namun, terlapor tidak memenuhi kewajibannya, karena mengeluarkan gambar yang tidak sesuai.
Iko kemudian meminta saksi menghubungi R untuk melakukan perbaikan pekerjaan. Namun R dituding melakukan penghinaan terhadap istri Iko Uwais, Audy.
Iko mencari keberadaan R hingga kemudian mereka bertemu di depan rumahnya dan merekam Iko.
Iko yang tak terima mencoba menghentikan R untuk tidak merekam. Namun, menurut Iko, dirinya malah ditendang.
Baca Juga: Diduga Jadi Provokator Penganiayaan Ade Armando, Ibu-Ibu Ini Bakal Dipidanakan?
"Terlapor (R) menendang korban pada bagian rusuk sebelah kiri yang menimbulkan luka memar dan terlapor R berusaha membanting korban (Iko)," pungkas Zulpan.