Haris Azhar Ditetapkan Tersangka, Rocky Gerung: Pak Luhut Cemarkan Nama Baik 110 Juta Orang

- 20 Maret 2022, 13:10 WIB
Haris Azhar Ditetapkan Tersangka, Rocky Gerung: Pak Luhut Cemarkan Nama Baik 110 Juta Orang
Haris Azhar Ditetapkan Tersangka, Rocky Gerung: Pak Luhut Cemarkan Nama Baik 110 Juta Orang /Kolase Instagram @luhut.pandjaitan dan @azharharis
ISU BOGOR - Pengamat Politik Rocky Gerung menyebut Menteri Kordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan telah melakukan pencemaran nama baik 110 juta rakyat Indonesia terkait dukungan pemilu ditunda.

"(Dengan ditetapkannya aktivis Haris Azhar dan Fatia dan Fatia). Ini juga adalah pengendalian sebetulnya, pengendalian politik, bukan hanya sekedar pengendalian harga, yang disponsori oleh oligarki," ungkap Rocky Gerung.

Sebab, lanjut Rocky Gerung, Luhut itu terksan perannya semacam juru bicara Oligarki jika dilihat isu yang terjadi belakangan ini.

Baca Juga: Soal Jokowi Kemah di IKN Nusantara, Rocky Gerung Singgung Mitologi: Kalau Kita Mau Aman...

"Pak Luhut seolah-olah kalau dilihat judul film the untouchable yang nggak bisa disentuh oleh hukum. Kendati beliau sudah mencemarkan nama baik 110 juta orang dengan the big datanya itu," ungkap Rocky Geurng.

Sementara, lanjut Rocky Gerung, Haris Azhar dan Fatia yang kini ditetapkan tersangka kasus pencemaran nama baik atas laporan Luhut itu, mewakili suara reformai anti KKN.

"Upaya untuk menghasilkan kembali Indonesia yang bersih di lakukan oleh Haris dan Fatia melalui riset. Jadi bedanya Haris dilaporkan karena bikin riset (tentang bisnis tambang dan operasi militer di Intan Jaya Papua).

Baca Juga: Jokowi Kemah di IKN Jadi Lelucon, Rocky Gerung: Presiden Akhirnya Dipermalukan...

"Sementara pak Luhut bebas-bebas saja, berbohong tentang big data itu, dan nggak mau buka datanya, Haris buka datany," ucapnya di Channel YouTube Rocky Gerung Official, Minggu 20 Maret 2022.

Jadi, kata Rocky Gerung, Haris dan Fatia ini sebagai wakil dari suara emak-emak, mahasiswa, LSM yang menyuarakan anti Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).

"Dan ini yang sebetulnya ingin kita nilai, kenapa hukum begitu ada soal menyangkut kekuasaan, itu langsung bereaksi cepat, seolah-olah equality before the law.

Baca Juga: Rocky Gerung Sebut Jokowi Kemah di IKN Tak Paham Menyatu dengan Alam: untuk Mencari Wangsit

"Oh iya equality before the law dalam kasus ini yang lebih dekat dengan punya akses hukum itu adalah pak Luhut, karena dia pejabat, sekaligus pengusaha, orang yang punya segala hal yang memungkinkan," kata Rocky Gerung.

Sekadar diketahui, Aktivis yang juga Direktur Lokataru Haris Azhar dan Koordinator Kontras Fatia Maulidiyanti dilaporkan Luhut atas perkara pencemaran nama baik yang diunggah di kanal YouTube milik Haris.

Dalam video berjudul "Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-OPS Militer Intan Jaya!! Jenderal BIN Juga Ada!! NgeHAMtam", Haris dan Fatia menyebut Luhut "bermain" dalam bisnis tambang di Intan Jaya Papua.

Baca Juga: Jokowi Kemah di IKN, Rocky Gerung: Bersama Gerombolan yang Sekarang Sedang Dihujat Sebagai Perusak Bangsa

Pembicaraan ini sendiri berangkat dari laporan "Ekonomi-Politik Penempatan Militer di Papua: Kasus Intan Jaya" yang dilakukan YLBHI, Walhi Eksekutif Nasional, Pusaka Bentala Rakyat, Walhi Papua, LBH Papua, Kontras, JATAM, Greenpeace Indonesia, dan Trend Asia.

Sebagaimana dilansir dari laman resmi Kontras.org, kajian ini memperlihatkan indikasi relasi antara konsesi perusahaan dengan penempatan dan penerjunan militer di Papua dengan mengambil satu kasus di Kabupaten Intan Jaya, Papua.

Dalam laporannya, ada empat perusahaan di Intan Jaya yang teridentifikasi, yakni PT Freeport Indonesia (IU Pertambangan), PT Madinah Qurrata’Ain (IU Pertambangan), PT Nusapati Satria (IU Penambangan), dan PT Kotabara Miratama (IU Pertambangan).

Dua dari empat perusahaan itu yakni PT Freeport Indonesia (PTFI) dan PT Madinah Qurrata’Ain (PTMQ) adalah konsesi tambang emas yang teridentifikasi terhubung dengan militer atau polisi, termasuk Luhut.

Setidaknya, ada tiga nama aparat yang terhubung dengan PT MQ. Mereka adalah purnawirawan polisi Rudiard Tampubolon, purnawirawan TNI Paulus Prananto, dan Luhut.

Atas kasus ini, Luhut sempat membantah tudingan, kemudian melalui tim pengacaranya juga sudah 3 kali melayangkan somasi kepada Haris dan Fatia.

Dalam somasi tersebut, Luhut menuntut keduanya meminta maaf. Namun demikian, karena permintaan itu tak dipenuhi hingga akhirnya Luhut melaporkan Haris dan Fatia ke Polda Metro Jaya.

Lapor polisi Laporan Luhut terhadap Haris dan Fatia dibuat di Polda Metro Jaya pada 22 September 2021.

Luhut mengatakan, dirinya memutuskan untuk lapor polisi karena pernyataan Haris dan Fatia ia nilai sudah menyinggung nama baiknya dan keluarga.

"Ya karena (Haris dan Fatia) sudah dua kali (disomasi) tidak mau minta maaf, saya kan harus mempertahankan nama baik saya, anak, cucu saya," kata Luhut beberapa waktu lalu.***

 

Editor: Iyud Walhadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x