ISU BOGOR - Lantaraan tak kunjung minta maaf, selain melaporkan pidana, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, juga akan menggugat aktivis Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti secara perdata dengan tuntutan ganti rugi sebesar Rp 100 miliar.
"Kita ambil jalur hukum, jadi saya pidanakan dan perdatakan," ujar Luhut, di Mapolda Metro Jaya, Rabu 22 September 2021.
Juniver Girsang, pengacara Luhut, mengatakan dalam gugatan perdata, pihaknya akan menuntut ganti rugi Rp 100 miliar. Apabila tuntutan dikabulkan hakim, maka uang itu akan diberikan kepada masyarakat Papua.
Baca Juga: Penyebab Kanker Rahim, Ini 7 Gejala yang Sering Diabaikan
"Yang sangat menarik tadi pak Luhut sampaikan bahwa masalah ini juga akan dilakukan gugatan perdata."
"Dalam gugatan perdata itu beliau sampaikan kepada saya tadi, kita akan menuntut kepada baik Haris Azhar maupun Fatia yang telah mencemarkan nama baiknya, itu 100 miliar."
"100 miliar ini kalau dikabulkan oleh hakim akan disumbangkan kepada masyarakat Papua. Itulah saking antusiasnya beliau membuktikan apa yang dituduhkan itu tidak benar dan merupakan fitnah pencemaran," ungkapnya.
Baca Juga: Pengamat: BPN Bogor Paling Bertanggung Jawab Penyelesaian Rocky Gerung vs Sentul City
Sebelumnya, Luhut telah melaporkan Haris dan Fatia secara pidana terkait kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah penyebaran berita bohong, dengan nomor laporan polisi: LP/B/4702/IX/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA, 22 September 2021.