Gara-gara JHT, Menaker Kena Kritik Keras dari Pengacara Kondang: di Mana Keadilannya Bu?

- 21 Februari 2022, 08:58 WIB
Kritik Hotman Paris, terhadap Permenaker pencarian JHT umur 56 tahun/ @Hotmanparisofficial
Kritik Hotman Paris, terhadap Permenaker pencarian JHT umur 56 tahun/ @Hotmanparisofficial /

Selanjutnya, Hotman Paris baru menyinggung soal aturan JHT terbaru. Menurut dia, dalam membuat peraturan harus dipikirkan nalar, abstraksi hukum, dan keadilan.

"Coba renungkan. Si buruh, si pekerja yang bekerja 10 tahun, tiap bulan gajinya sebesar 2 persen dipotong untuk dimasukkan ke jaminan hari tua, ditambah 3,5 persen dari majikan," ujar dia.

Baca Juga: Jadwal Acara RTV Hari Ini Senin 21 Februari 2022, Adit Sopo Jarwo hingga Tendangan Si Madun

"10 tahun lebih uang itu masuk ke jaminan hari tua dan itu adalah uang dia. Tiba-tiba dia misalnya di PHK pada umur 32. Dengan peraturan ibu menteri tenaga kerja, maka dia tidak bisa mengambil, mencairkan jaminan hari tua tersebut, karena menurut peraturan ibu hanya bisa diambil pada umur 56," tutur Hotman.

Kata dia, ketika pekerja di PHK umur 32 tahun, berarti harus menunggu 24 thaun untuk mencairkan uangnya sendiri.

"Di mana keadilannya bu?. Itu kan uang dia dan peraturan menteri sebelumnya sejak 2015 sudah mengatakan berbeda dengan peraturan ibu," kata dia.

Baca Juga: Jadwal Acara NET TV Hari Ini Senin 21 Februari 2022, Cek Jam Tayang Drakor Daebak

Hotman menyebut Menteri Tenaga Kerja sebelumnya mengatakan boleh dicairkan begitu dia di PHK.

"Di mana logikanya bu? Itu kan uang dia. Kalau dia di PHK umur 32 (tahun) bisa saja selama menunggu 24 tahun sudah jatuh miskin. Sudah pengangguran," tandasnya. ***

Halaman:

Editor: Chris Dale


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah