Hukum Menerima Angpau Saat Imlek Bagi Umat Islam, Begini Kata Ustadz Ahong

- 29 Januari 2022, 03:45 WIB
 Hukum Menerima Angpau Saat Imlek Bagi Umat Islam, Begini Kata Ustadz Ahong
Hukum Menerima Angpau Saat Imlek Bagi Umat Islam, Begini Kata Ustadz Ahong /YouTube Bincang Syariah

"Dari Sayydina Ali yang mana dia berkata, sesunguhnya qisrah atau raja Persia memberi hadiah kepada Nabi SAW dan beliau menerimanaya. Kaisar Romawi juga memberi hadiah kepada nabi dan beliau menerimanya. Dan raja-raja lainnya yang belum muslim pada waktu itu belum beragama Islam juga menerima hadiah kepada nabi dan nabi menerimanya," tutur dia mengutip salah satu hadis.

"Nah, tadi kaisar Romawi, Persia, dan raja-raja lainnya yang memberikan hadiah kepada nabi itu bukan orang Islam, tapi nabi juga menerima hadiah dari orang non muslim," tambah dia.

Baca Juga: Hukum Mengucapkan Selamat Imlek atau Gong Xi Fa Cai, Ini Kata Ustadz Ahong

Berdasar dari itu, ia mengatakan menerima angpau saat imlek boleh-boleh saja. ***

Halaman:

Editor: Chris Dale


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah