Hukum Menerima Angpau Saat Imlek Bagi Umat Islam, Begini Kata Ustadz Ahong

- 29 Januari 2022, 03:45 WIB
 Hukum Menerima Angpau Saat Imlek Bagi Umat Islam, Begini Kata Ustadz Ahong
Hukum Menerima Angpau Saat Imlek Bagi Umat Islam, Begini Kata Ustadz Ahong /YouTube Bincang Syariah

ISU BOGOR - Hukum menerima angpau saat Imlek bagi umat Islam juga dibahas oleh Ustadz Ahong melalui YouTube Bincang Syariah.

Dia mengatakan, angpau menggambarkan kegembiraan dan semangat yang akan membawa nasib baik.

"Biasaanya kalau diberi angpau itu simbolnya warna merah," ujarnya dikutip Sabtu, 29 Januari 2022.

Baca Juga: Arti Gong Xi Fa Cai Adalah, Simak Penjelasan Ustadz Ahong di Sini

"Merahnya warna angpau itu melambangkan ungkapan semoga beruntung dan mengusir energi negatif," tambah dia.

Ia melanjutkan, kalau umat Islam menerima angpau dari saudara, tema atau orang terdekat non muslim Tionghoa apakah boleh menerimanya?

"Nah tentu menerima angpau dari non muslim Tionghoa itu hukumnya boleh," ustadz Ahong berpendapat.

Baca Juga: Bukan Selamat Tahun Baru Imlek, Ini Arti Gong Xi Fa Cai yang Sebenarnya

Ustadz Ahong bicara bukan tanpa dasar. Ia menyebutkan beberapa dalil seperti HR At Tirmidzi

Halaman:

Editor: Chris Dale


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x