Hukum Mengucapkan Selamat Imlek atau Gong Xi Fa Cai, Ini Kata Ustadz Ahong

- 28 Januari 2022, 14:35 WIB
Hukum Mengucapkan Selamat Imlek atau Gong Xi Fa Cai, Ini Kata Ustadz Ahong
Hukum Mengucapkan Selamat Imlek atau Gong Xi Fa Cai, Ini Kata Ustadz Ahong /YouTube Bincang Syariah


ISU BOGOR - Hukum mengucapkan selamat Imlek atau Gong Xi Fa Cai acap kali ditanyakan dan dicari di internet setiap tahunnya.

Pasalnya, mengucapkan selamat Imlek atau Gong Xi Fa Cai acap kali menjadi pro kontra di setiap tahunnya, khususnya bagi umat Islam.

Mengutip YouTube Bincang Syariah, Ustadz Ahong menjawab terkait pertanyaan yang sering ditanyakan setiap tahun itu dengan menggunakan beberapa dalilnya.

Baca Juga: Soal Kasus Habib Bahar, Ahli Hukum Pidana: Tidak Bisa Dipidana Hanya karena Berkomentar

"Saya ingin kutip pandangan seorang peneliti dari Malaysia yang meneliti mengenai komunitas muslim Tionghoa di Indonesia," katanya mengawali dikutip Jumat, 28 Januari 2022.

Peneliti tersebut menyatakan bahwa secara umum umat muslim Tionghoa yang bergabung dalam Persatuan Islam Tionghoa Indonesia atau PITI tetap merayakan Imlek.

Menurut mereka, Imlek itu perayaan budaya meski ada unsur agamanya, tapi mereka menghindari unsur ajaran agama selain Islam dalam perayaan Imlek tersebut.

Baca Juga: Muncul Seruan Aksi Desak Edy Mulyadi Diproses Hukum, Ini Isinya

"Menurut mereka, yang membolehkan menghadiri perayaan Imlek yang terpenting itu tidak mengonsumsi makanan haram saat perayaan Imlek tersebut," terangnya.

Halaman:

Editor: Chris Dale


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x