"Tapi pembatasan itu pembatasan justified, semata-mata untuk menjaga ketertiban masyarkat dalam sebuah msayarakat berbudaya dan bermartabat ," ujar Refly.
Menurut Refly Harun, pembatasan yang dimaksud bukan seperti membatasai untuk mengkritik pejabat pemerintahan seperti presiden.
"Enggak begitu. Pembahasan itu adalah salah satu satuya menghormati agama orang lain," tuturnya.
"Kita juga harus adil pada pemeluk lain, karena sesungguhnya tidak ada paksaan di dalam agama," sambung dia.
Ia berpendapat, memberikan penilaian atau menghina terkait agama itu tidak diperbolehkan.
Baca Juga: Mengenal Gejala dan Faktor Risiko Kanker Payudara Bagi Pria, Jangan Disepelekan
"Tapi, penghinaan itu bagaimana konstruksinya, penghinaan tersebut adalah penghinaan yang nyata," imbuh Ahli Hukum Tata Negara ini. ***