Pemberhentian itu dilakukan karena para pegawai KPK itu dinyatakan tidak lolos mengikuti TWK sebagai syarat alih status menjadi aparatur sipil negara (ASN).***
Pemberhentian itu dilakukan karena para pegawai KPK itu dinyatakan tidak lolos mengikuti TWK sebagai syarat alih status menjadi aparatur sipil negara (ASN).***
Editor: Iyud Walhadi