"Karena nyawa manusia, termasuk juga penembakan terhadap lone wolf, perempuan yang menggunakan pistol angin untuk menyerang Mabes Polri dalam tanda kutip menyerangnya ya. Karena kok mudahnya Mabes Polri ditembus," ungkap Refly Harun.
Seperti diketahui, Yahya Waloni ditangkap polisi dalam kasus penodaan agama pada Kamis 26 Agustus 2021.
Baca Juga: Yahya Waloni Dijerat Pasal Berlapis Sama Seperti Muhammad Kece Karena Dugaan Pelecehan Agama
Kasus ini bergulir usai pria kelahiran manado tersebut dilaporkan oleh komunitas masyarakat cinta pluralisme ke Bareskrim Polri pada 27 April 2021.
Konten video tersebut diunggah oleh akun YouTube Tridatu yang turut dilaporkan Yahya menyebut kitab injil fiktif dan palsu.
Polisi melakukan penyelidikan dan menetapkan Yahya Waloni sebagai tersangka pada Mei 2021.
Baca Juga: Yahya Waloni Ditangkap Polisi, Refly Harun Sebut Pelapornya Organisasi Baru Dibentuk
Namun demikian hal tersebut baru diumumkan ke publik, usai Yahya ditangkap penyidik pada Kamis 26 Agustus 2021.
Penetapan tersangka diumumkan polisi keesokan harinya. Yahya dipersangkakan melanggar pasal 28 ayat 2 juncto 45 ayat 2 UU ITE atau pasal 156 huruf a KUHP, ia terancam penjara hingga 6 tahun.***