Namun, pihak kejaksaan menambah masa tahanan HRS hingga 25 Agustus 2021.
Aziz Yanuar beserta tim pengacara pendiri FPI itu menduga bahwa ada pihak-pihak yang bermanuver menggunakan hukum diluar kelaziman yang menginginkan klien mereka tetap ditahan.
Lantaran, pihak-pihak tersebut khawatir apabila HRS berasa di luar tahanan.
Tim pengacara HRS juga menyayangkan hukum yang seharusnya menengakkan keadilan malah disalahgunakan oleh serampangan pihak untuk menodai keadilan itu sendiri.***