Soal Desakan Pemberhentian Presiden Jokowi, Refly Harun: Perlu Upaya yang Lebih Besar

- 10 Agustus 2021, 09:34 WIB
Kolase foto Refly Harun dan Jokowi
Kolase foto Refly Harun dan Jokowi /Kanal YouTube Refly Harun/Instagram @jokowi

Refly Harun juga menjelaskan, untuk memberhentikan seorang kepala negara bisa ditempuh dengan beberapa jalan, di antaranya jalan pemilihan umum (pemilu) dan jalan di luar pemilu.

"Karena yang namanya mengganti presiden itu ya ada beberapa jalan. Secara resmi di pemilu atau di luar pemilu," tutur Ahli Hukum Tata Negara tersebut.

"Tapi di luar itu (pemilu) sangat mungkin dengan dua hal, pemberhentian, diberhentikan, atau berhenti," tandasnya.***

Halaman:

Editor: Iyud Walhadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x