Refly Harun juga menjelaskan, untuk memberhentikan seorang kepala negara bisa ditempuh dengan beberapa jalan, di antaranya jalan pemilihan umum (pemilu) dan jalan di luar pemilu.
"Karena yang namanya mengganti presiden itu ya ada beberapa jalan. Secara resmi di pemilu atau di luar pemilu," tutur Ahli Hukum Tata Negara tersebut.
"Tapi di luar itu (pemilu) sangat mungkin dengan dua hal, pemberhentian, diberhentikan, atau berhenti," tandasnya.***