HRS Batal Bebas, Refly Harun: Demi Hukum Harusnya Hari Ini Dibebaskan

- 9 Agustus 2021, 17:09 WIB
HRS Batal Bebas, Refly Harun: Demi Hukum Harusnya Hari Ini Dibebaskan
HRS Batal Bebas, Refly Harun: Demi Hukum Harusnya Hari Ini Dibebaskan /Tangkapan layar/YouTube Refly Harun dan Instagram berbagai sumber

ISU BOGOR - Masa penahanan Habib Rizieq Shihab (HRS) untuk kasus Petamburan yang diperintahkan selama 8 bulan penjara habis pada Minggu, 8 Agustus 2021.

Menurut Ahli Hukum Tata Negara Refly Harun, seharusnya hari ini Senin, 9 Agustus 2021 HRS dibebaskan.

"Demi hukum harusnya hari ini dibebaskan, karena masa penahanan 8 bulan itu sudah habis," katanya dikutip Isu Bogor dari YouTube Refly Harun.

Baca Juga: Kasus Kerumunan di Megemendung Bogor, Habib Rizieq Bebas dari Penjara Hari Ini?

Namun, HRS batal bebas hari ini. Refly Harun menyebut ada persoalan kasus lain yakni RS Ummi, di mana HRS sudah dihukum selama 4 tahun penjara berdasarkan putusan pengadilan negeri.

"Tentu saja belum berkekuatan hukum tetap karena masih mengupayakan banding," ujar Refly Harun.

"Dari awal untuk RS Ummi ini tidak ada perintah penahanannya," sambungnya.

Baca Juga: Refly Harun Blak-blakan: Kalau Ingin Bangsa Ini Rekonsiliasi, Bebaskan Saja Habib Rizieq

Refly Harun kembali mengatakan, perintah penahanan untuk kasus Petamburan sudah selesai.

Halaman:

Editor: Aulia Salsabil Syahla


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x