Ia menyatakan bahwa kasus kematian Covid-19 bukan disebabkan karena virus, melainkan efek dari interaksi obat yang dikonsumsi pasien.
Atas pernyataannya tersebut kemudian dr Louis dilaporkan karena diduga melanggar Pasal 14 dan 15 UU No 1 Tahun 1946 Jo Pasal 45 A ayat 1 UU No. 19 Tahun 2016 tentang kabar tidak pasti yang dapat menimbulkan keonaran di kalangan masyarakat.
Baca Juga: Polisi Tidak Tahan dr Louis, Ini Alasannya
Kemudian polisi menangkap dr Louis. Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Ahmad Ramadhan menyatakan bahwa dr Louis telah menyebarkan berita bohong dan menimbulkan keonaran di kalangan masyarakat.
Pernyataan tersebut kemudian disanggah oleh ahli Hukum Tata Negara, Refly Harun yang diunggah dalam channel YouTube-nya.
"Apakah masyarakat onar dengan yang disampaikan oleh dr Louis itu," tanya Refly, Senin 12 Juli 2021.
Baca Juga: Usai Diduga Laporkan dr Louis, Dokter Tirta Disebut Pembungkam Kebebasan Berpendapat oleh Warganet
Menurut Refly Harun, sebagian masyarakat justru merasa terhibur. Malah, kata dia, masyarakat berharap dr Louis itu benar.
"Malah sebagian masyarakat justru merasa terhibur, malah berharap dr luis benar Sehingga perasaan horor, takut dengan pandemi ini bisa dikurangi secara signifikan," ujarnya.
"Karena apa yang dikatakan dr Louis itu dia bicara yang memberikan harapan optimistik dalam hal bagaimana menghadapi Covid-19," tambahnya.