dr Louis Tidak Ditahan, Polisi: Pemenjaraan Bukan Upaya Satu-satunya

- 13 Juli 2021, 12:17 WIB
dr Louis Tidak Ditahan, Polisi: Pemenjaraan Bukan Upaya Satu-satunya
dr Louis Tidak Ditahan, Polisi: Pemenjaraan Bukan Upaya Satu-satunya /Tangkapan layar FB Lois/PRMN Metro Lampung News/Hanisaul Khoiriyah

ISU BOGOR - Dokter atau dr Louis kini dibebaskan (tidak ditahan) oleh polisi setelah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik. Sebelumnya ia sempat ditangkap karena karena kasus hoaks soal Covid-19.

Dari hasil pemeriksaan tersebut, polisi menyimpulkan bahwa dr Louis tidak akan mengulangi perbuatannya.

"Dan tidak akan menghilangkan barang bukti mengingat seluruh barang bukti sudah kami miliki," kata Direktur Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri, Brigjen Slamet, Selasa 13 Juli 2021.

Baca Juga: Dukung Kemenkes Hadapi Covid-19, Sea Group, Shopee, dan Garena Sumbang 1.000 Tabung Oksigen dan 1 Juta Vaksin

Slamet juga mengatakan, dr Louis menyanggupi tidak akan melarikan diri.

"Oleh karena itu saya memutuskan untuk tidak menahan yang bersangkutan," ujarnya

Menurut Slamet, hal tersebut juga sesuai dengan konsep Polri menuju Presisi yang berkeadilan.

Baca Juga: Usai dr. Louis Ditangkap dan Diperiksa, Polisi: Saya Putuskan Tidak Menahan karena Menyanggupi Tidak Melarikan

"Kami melihat bahwa pemenjaraan bukan upaya satu-satunya, melainkan upaya terakhir dalam penegakan hukum, atau diistilahkan ultimum remidium," tuturnya.

Halaman:

Editor: Aulia Salsabil Syahla


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x