ISU BOGOR - Dokter atau dr Louis kini dibebaskan (tidak ditahan) oleh polisi setelah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik. Sebelumnya ia sempat ditangkap karena karena kasus hoaks soal Covid-19.
Dari hasil pemeriksaan tersebut, polisi menyimpulkan bahwa dr Louis tidak akan mengulangi perbuatannya.
"Dan tidak akan menghilangkan barang bukti mengingat seluruh barang bukti sudah kami miliki," kata Direktur Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri, Brigjen Slamet, Selasa 13 Juli 2021.
Slamet juga mengatakan, dr Louis menyanggupi tidak akan melarikan diri.
"Oleh karena itu saya memutuskan untuk tidak menahan yang bersangkutan," ujarnya
Menurut Slamet, hal tersebut juga sesuai dengan konsep Polri menuju Presisi yang berkeadilan.
"Kami melihat bahwa pemenjaraan bukan upaya satu-satunya, melainkan upaya terakhir dalam penegakan hukum, atau diistilahkan ultimum remidium," tuturnya.