Usai dr. Louis Ditangkap dan Diperiksa, Polisi: Tak Menahan karena Menyanggupi Tidak Akan Melarikan Diri

- 13 Juli 2021, 12:15 WIB
Tangkapan layar podcast Babeh Aldo dengan dr. Louis Owien
Tangkapan layar podcast Babeh Aldo dengan dr. Louis Owien /Youtube/@babehaldora135/

ISU BOGOR - Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Slamet Uliandi menyatakan untuk tidak menahan tenaga kesehatan dr. Louis Owien karena yang bersangkutan menyanggupi tidak melarikan diri.

dr. Louis ditangkap dan diperiksa Polda Metro Jaya kemudian dilimpahkan ke Bareskrim Polri atas kasus dugaan informasi palsu atau hoaks penanganan Covid-19.

"Yang bersangkutan menyanggupi tidak akan melarikan diri. Oleh karena itu saya memutuskan untuk tidak menahan yang bersangkutan, hal ini juga sesuai dengan konsep Polri menuju Presisi yang berkeadilan," ungkap Brigjen Slamet kepada wartawan, Jakarta, Selasa 13 Juli 2021.

Baca Juga: Polisi Tidak Tahan dr Louis, Ini Alasannya

Slamet menyebutkan dr. Louis mengakui opini yang dipublikasikan di media sosial, membutuhkan penjelasan medis. Namun, hal itu justru bias karena di media sosial hanyalah debat kusir yang tidak ada ujungnya.

"Setelah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik, kami dapatkan kesimpulan bahwa yang bersangkutan, tidak akan mengulangi perbuatannya dan tidak akan menghilangkan barang bukti mengingat seluruh barang bukti sudah kami miliki," ujarnya.

Pernyataan terduga, kata Slamet, selaku orang yang memiliki gelar dan profesi dokter yang tidak memiliki pembenaran secara otoritas kedokteran.

Baca Juga: Usai Diduga Laporkan dr Louis, Dokter Tirta Disebut Pembungkam Kebebasan Berpendapat oleh Warganet

Dalam klarifikasinya, kata dia, dr. Louis mengakui bahwa perbuatannya tidak dapat dibenarkan secara kode etik profesi kedokteran.

Halaman:

Editor: Iyud Walhadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x