Sementara itu, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus menyebut, kasus yang menyeret dr Louis saat ini telah dilimpahkan ke Mabes Polri.
“Ke Mabes, ditangani Mabes sekarang,” jelas Kombes Pol Yusri.
Sekadar diketahui, dr Louis Owien dalam beberapa waktu terakhir menjadi perbincangan publik karena menimbulkan kontroversi terkait pernyataanya mengenai Covid-19.
Mulai dari mengatakan Covid-19 bukanlah virus, pasien Covid-19 meninggal karena interaksi antar obat dan lain sebagainya.
Akibat cuitannya tersebut, sejumlah kalangan baik dari dokter Tirta hingga PD Ikatan Dokter Indonesia (IDI) serta Majelis Kode Etika Kedokteran (MKEK) bereaksi.
Bahkan, Pitra Romadhoni juga telah melaporkan dr Lois terkait pernyataannya tersebut dengan Pasal 14 Dan 15 UU No 1 Tahun 1946 Jo Pasal 45 A ayat 1 UU No. 19 Tahun 2016 tentang kabar tidak pasti yang dapat menimbulkan keonaran di kalangan masyarakat.***