Sebab, bagi Refly Harun, kebenaran itu diklaim lalu pendapat minoritas dianggap salah yang diluar mainstream pemerintah. Maka bahaya bagi demokrasi Indonesia.
"Berbahaya bagi demokrasi kita. Sebagai contoh beginilah misalnya, tiba-tiba ada yang mengatakan presiden dimundurkan, menuntut presiden mundur."
Baca Juga: Angka Kasus Positif Covid-19 Harian per Senin 12 Juli 2021 Capai 40.427, Tertinggi Selama Pandemi
"Lalu dianggap bahwa itu adalah pendapat yang mengganggu jalannya pemerintahan atau mengganggu jalannya pekerjaan pemerintah, sehingga dianggap menghalang-halangi, macam-macamlah tinggal dikontruksikan," kata Refly Harun.
Lalu karena berbeda pendapat dengan pemerintah, orang tersebut ditangkap. Padahal, kata Refly Harun itu semata-mata aspirasi yang harusnya dalam negara demokrasi diperbolehkan.
"Jadi kontestasi pendapat itu, memang itulah indahnya dalam sebuah negara demokrasi," ungkap Refly Harun.
Diberitakan sebelumnya, Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Ahmad Ramadhan membenarkan dr Louis Owien ditangkap jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya pada Minggu 11 Juli 2021.
“Ditangkap, kemarin oleh Unit Siber Krimsus Polda Metro Jaya sekitar Pukul 16.00 WIB,” ungkap Kombes Pol Ahmad Ramadhan saat dikonfirmasi, Senin 12 Juli 2021.
Meski demikian, Kombes Pol Ahmad Ramadhan belum mau membeberkan lebih lanjut terkait dengan kronologis serta alasan ditangkapnya dr Louis Owien.