BEM UI Lewat Infografis Kembali Kritik Jokowi: Hoaks dan Miskonsepsi Perppu KPK

- 28 Juni 2021, 19:27 WIB
Tangkapan layar BEM UI Lewat Infografis Kembali Kritik Jokowi: Hoaks dan Miskonsepsi Perppu KPK
Tangkapan layar BEM UI Lewat Infografis Kembali Kritik Jokowi: Hoaks dan Miskonsepsi Perppu KPK /instagram @bemui_official

ISU BOGOR - Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Indonesia (UI) kembali mengkritik Presiden Jokowi terkait pelemahan KPK. BEM UI menyuguhkan infografis soal pelemahan KPK lewat kajian berjudul 'Hoaks dan Miskonsepsi Perppu KPK'.

Kritik terhadap Presiden Jokowi itu disampaikan BEM UI lewat sejumlah akun media sosial resmi diantaranya @bemui_official.

Di akun tersebut, BEM UI menumpahkan poin-poin hasil analisisnya terkait pelemahan KPK yang dilakukan rezim Jokowi secara sistematis.

Baca Juga: Usai Kritik Jokowi, Akun WhatsApp Kepala Biro Humas BEM UI Diretas Orang Tak Dikenal

"REVISI UU KPK: PELEMAHAN KPK SECARA SISTEMATIS. Halo, UI dan Indonesia!

Disahkannya Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantas Tindak Pidana Korupsi (UU KPK) sebagai bentuk revisi terhadap Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 mengundang berbagai kontroversi," tulis akun tersebut.

Menurut, akun BEM UI, selain pembahasannya yang hanya memakan waktu 13 hari, substansi UU KPK ini juga melemahkan kinerja KPK.

Baca Juga: BEM UI Dipanggil Rektorat Usai Kritik Jokowi, Fahri Hamzah: Semoga Tindakan Rektorat UI Tidak Benar

"Kendati adanya gelombang penolakan dari elemen masyarakat, UU KPK tetap disahkan dan Presiden Joko Widodo menolak mengeluarkan Perpu untuk membatalkan UU KPK," tulis keterangan postingan BEM UI.

Halaman:

Editor: Iyud Walhadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x