BEM UI Lewat Infografis Kembali Kritik Jokowi: Hoaks dan Miskonsepsi Perppu KPK

- 28 Juni 2021, 19:27 WIB
Tangkapan layar BEM UI Lewat Infografis Kembali Kritik Jokowi: Hoaks dan Miskonsepsi Perppu KPK
Tangkapan layar BEM UI Lewat Infografis Kembali Kritik Jokowi: Hoaks dan Miskonsepsi Perppu KPK /instagram @bemui_official

"Kendati adanya permasalahan adanya berbagai permasalahan dalam substansi revisi UU KPK dan mendapat desakan dari berbagai elemen masyarakat, Presiden Jokowi menolak untuk menerbitkan Peraturan Pengganti Undang-undang (Perppu) untuk mencabut revisi UU KPK. Presiden Jokowi beralasan menghormati proses uji material UU KPK yang tengah berjalan di MK," kata BEM UI dalam pernyataan itu.

Sayangnya, lanjut BEM UI, MK justru memutuskan untuk menolak tiga permohonan, baik uji material maupun formil terhadap revisi UU KPK tersebut.

"Termasuk permohonan yang diajukan Agus Rahardjo," tulisnya.

Dalam slide berikutnya BEM UI menjabarkan dampak dari setelah revisi UU KPK.

Diantaranya adalah polemik tes wawasan kebangsaan, menurunnya operasi tangkap tangan dan penerbitan surat perintah penghentian penyidikan.***

Halaman:

Editor: Iyud Walhadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah