Tahukah Kamu Bunga Edelweis Tidak Boleh Dipetik, Ganjaranya 10 Tahun Penjara

- 16 Juni 2021, 12:46 WIB
Penampakan Bunga Edelweish di Alun-alun suryakencana Gunung Gede.
Penampakan Bunga Edelweish di Alun-alun suryakencana Gunung Gede. /Edwin Gusani/Pikiran Rakyat Bekasi

 
ISU BOGOR - Edelweis atau yang populer disebut 'bunga keabadian' merupakan tanaman endemik yang hidup di daerah pegunungan. Hanya saja, tahukan bila bunga itu tidak boleh dipetik lantaran sanksi pidana 10 tahun penjara.
 
Rupanya yang menawan dan tak biasa kerap menjadi daya tarik tersendiri bagi para pendaki. 
 
Namun sayangnya, tak seorang pun boleh memetik Edelweis apalagi membawanya pulang sebagai cendera mata.
 
 
Bunga ini diklasifikasikan sebagai flora yang dilindungi di beberapa negara Asia, Eropa, Australia, hingga Amerika. Ini karena keberadaan Edelweis yang kian hari kian langka.
 
Di Indonesia sendiri, larangan pemetikan Edelweis diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 Pasal 33 ayat (1) dan (2) tentang Konservasi Sumber Daya Hayati Ekosistem yang berbunyi, "Setiap orang dilarang melakukan kegiatan yang dapat mengakibatkan perubahan terhadap keutuhan zona inti taman nasional."
 
Selain itu, bunga keabadian ini juga tidak boleh dipetik sebagaimana telah tertulis dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Republik Indonesia Nomor P.20/Menlhk/Setjen/Kum.1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi.
 
 
Bagi siapa saja yang sengaja memetik bunga Edelweis, sesuai UU No.5 tahun 1990 Pasal 40 ayat (2), maka akan dipidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp200 juta rupiah.
 
Oleh karena itu, pihak pengelola pendakian gunung biasanya sudah mengingatkan sedari awal bahkan menyiapkan sanksi tegas bagi para pendaki yang nekat memetik Edelweis.
 
Edelweis dijuluki 'bunga keabadian' karena karakteristiknya yang tidak mudah layu dan sangat tahan terhadap cuaca ekstrem.
 
Beberapa gunung di Indonesia yang terkenal karena keindahan Edelweisnya antara lain Gunung Gede, Gunung Lawu, Gunung Merbabu, Gunung Sindoro, dan Gunung Rinjani.***

Editor: Chris Dale


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x