"GA diketahui warga Jakarta berusia 30 tahun dan MYD pemeran video asusila itu berusia 36 tahun warga Medan," katanya.
Kombes Pol Yusri menyebutkan, kedua tersangka akan dijerat dengan pasal 4 ayat 1 Jo pasal 29 dan atau pasal 8 jo pasal Undang - Undang nomor No. 44 tahun 2008 tentang pornografi.
"Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp250 juta dan dan paling banyak Rp600 juta," ungkapnya.
Pihaknya menghimbau agar masyarakat bijak dalam menggunakan media sosial.
"Himbauan edukasi kepada pengguna media sosial. Agar pengguna media sosial lebih bijak dalam menggunakan media sosial tersebut untuk tidak memposting video atau gambar," ungkapnya.***