Usai Diperiksa Polisi, 2 Penyebar Video Syur Gisel Ditetapkan Tersangka dan Ditahan

- 13 November 2020, 22:33 WIB
Ilustrasi penjara.
Ilustrasi penjara. //PIXABAY/Ichigo121212 /

ISU BOGOR - Polisi langung menertapkan tersangka dan menjebloskan ke dalam perjara kepada dua pelaku penyebar video syur mirip penyanyi Gisella Anastasia.

Penyidik Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, menetapkan dua orang berinisial M dan PP sebagai tersangka dan dilakukan penahanan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus mengatakan, penyidik telah mem-profiling para pemilik akun yang dilaporkan.

Lalu, penyidik pada tahap awal mengejar dulu siapa yang menyebarkan video syur itu secara masif.

Baca Juga: Usai Ringkus 2 Penyebar Video Mesum yang Diduga Mirip Gisel, Kini Giliran Pemerannya Diburu

"Kemudian ada dua orang diperiksa sebagai saksi. Siapa dia, dia ini adalah pemilik akun yang menyebarkan video asusila ini. Kita lakukanpemeriksaan kemarin pertama inisial PP, kedua M."

"Diperiksa sampai tadi malam, kedua-duanya ditetapkan sebagai tersangka dan sudah kita lakukan penahanan," ujar Yusri, Jumat 13 November 2020.

Dikatakan Yusri, setelah menetapkan dua orang sebagai tersangka karena diduga menyebarkan video secara masif, penyidik secara bertahap akan mencari siapa penyebar pertama kalinya.

Baca Juga: Demi Tambah Followers di Medsos, Alasan Para Tersangka Sebar Video Syur Mirip Gisel

Halaman:

Editor: Chris Dale


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x