"Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp250 juta dan dan paling banyak Rp600 juta," ungkapnya.
Pihaknya menghimbau agar masyarakat bijak dalam menggunakan media sosial.
"Himbauan edukasi kepada pengguna media sosial. Agar pengguna media sosial lebih bijak dalam menggunakan media sosial tersebut untuk tidak memposting video atau gambar," ungkapnya.***