Pengacara Rocky Gerung Yakin Sertifikat HGB Sentul City Bermasalah: Ini Dasarnya Apa?

30 September 2021, 18:44 WIB
Kuasa hukum Rocky Gerung Markus Haditanoto menujukakan peta wilayah Bojong Koneng. /Chris Dale/Isu Bogor

ISU BOGOR - Pengacara Rocky Gerung dan warga Bojong Koneng masih meyakini bila proses keluarnya sertifikat hak guna bangun (SHGB) yang dikeluarkan Kantor ATR/BPN Bogor untuk PT Sentul City Tbk bermasalah.

Hal itu katakan kuasa hukum Rocky Gerung Markus Haditanoto saat mendatangi Kantor BPN Bogor, Kamis 30 September 2021.

Hal itu juga yang meyakinkan para pengacara itu untuk melakukan audiensi dengan Kepala Kantor BPN Bogor Sepyo Achanto.

Baca Juga: Pengacara Rocky Gerung dan Warga Bojong Koneng Gagal Temui Ketua BPN untuk Lakukan Audiensi

"Kepala Kantor Pertanahan menjelaskan itu lewat media, tanah Pak Rocky gerung SHGB 2411 dan SHGB 2412 benar milik Sentul dan sudah seusai prosedur. Tetapi tidak dijelaskan secara detail, makanya kami ingin tau sebenarnya riwayat tanah milik Sentul," kata Markus.

Bila diambil secara historis, lanjutnya, lahan di Bojong Koneng itu telah turun temurun dimiliki masyarakat sekitar.

Namun, beralih ke milik PTPN lalu beralih kembali ke beberapa koorporasi hingga terus dimiliki Sentul City.

Baca Juga: Duga Sertifikat HGB Sentul City Cacat Hukum, Rocky Gerung akan Datangi BPN Bogor Hari Ini

"Bagaimana mungkin warga yang tinggal sejak tahun 1935 sampai 1960. Lalu secara klaim SHGB Sentul sejak 90-an, tanpa adanya pengukuran lokasi, melibatkan warga mulai dari RT, RW hingga pihak Desa," papar Markus.

Bila memang BPN mengakui Sentul secara clear memiliki setifikat itu, Markus kembali menegaskan harus dibuka seterang-terangnya proses sertifikasi HGB itu.

"Kalau memang Sentul mengaku Itu (HGB) punyanya, makanya kita hari ini minta surat informasi juga bahwa tanah Sentul ini dasarnya apa, yang mereka (warga) miliki itu apa?," jelasnya.

Baca Juga: Rocky Gerung Berani Jamin Hak Hidup Rakyat Bojongkoneng: Saya dan Haris Azhar Yakin Itu Bisa

Markus pun meyakini bila BPN Bogor merupakan lembaga yang paling bertanggung jawab muculnya sengketa hingga berakhir pada pemberian somasi hingga penggusuran.

Sebelumnya, Kepala Departemen Legal Sentul City, Faisal Farhan menjelasakan kronologi kepemilikan SHGB bernomor 2411 dan 2412.

Pada 1990-an berdasarkan izin prinsip dan izin lokasi seluas 1.100 hektare pihaknya mendapat pelepasan tanah dari PT Perkebunan Nusantara atau PTPN IX di lokasi Pasir Maung.

Baca Juga: Wacana 56 Pegawai KPK yang Tak Lolos TWK Jadi ASN Polri, Rocky Gerung: Tukar Tambah Politik

Pada tahun itu, Faisal menyebut ada korenspodensi dan surat menyurat PT Fajar Mega Permai atau FMP yang tahun 2007 berganti nama jadi PT Sentul City.

“Pada 1994, itu terbit Sertifikat HGB nomor 2 Bojong Koneng itu dan berlaku hingga 2013. Sesuai PP pertanahan, kami sebagai pemegang hak prioritas wajib melakukan perpanjangan," jelasnya.

Karena cukup luas, Farhan mengatakan, sertifikat HGB nomor 2 itu dipecah menjadi nomor 2411 dan 2412.

Baca Juga: Tanggapi Sengketa Tanah Rocky Gerung vs Sentul City, Musni Umar Duga Keras karena Kolusi

"Yang mana di HGB 2422 dan 2412 diklaim oleh Pak Rocky Gerung. Saya cukup prihatin juga beliau tersandung masalah atau ditipu lah oleh mafia tanah," kata dia.

Selama lima tahun bekerja di Sentul City, Faisal mengaku memang banyak mafia tanah yang melakukan praktik jual beli lahan ilegal dengan berbagai macam cara. ***

Editor: Aulia Salsabil Syahla

Tags

Terkini

Terpopuler