Rumah Rocky Gerung Terancam Digusur Sentul City Kerahkan Satpol PP, Haris Azhar: Artinya Pemda Mendukung

14 September 2021, 22:30 WIB
Rumah Rocky Gerung Terancam Digusur Sentul City Kerahkan Satpol PP, Haris Azhar: Artinya Pemda Mendukung /Kolase foto @rockygerung.official @harisazhar

ISU BOGOR - Rumah Rocky Gerung terancam digusur Sentul City lewat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Pelibatan Satpol PP untuk menggusur rumah warga itu disampaikan Haris Azhar selaku kuasa hukum Rocky Gerung.

"Bahkan di surat kita itu dia mau ngancam menggerakan Satpol PP, lucukan, Satpol PP bukan kerja buat Pemda, tapi malah kerja buat Sentul City," ungkap Haris Azhar di Channel YouTube Refly Harun yang dikutip IsuBogor.com, Selasa 14 September 2021.

Lebih lanjut, Haris Azhar menilai jika benar Sentul City mengerahkan Satpol PP untuk menggusur rumah Rocky Gerung di Desa Bojongkoneng, Babakanmadang, Kabupaten Bogor, maka sama saja negara mendukung perusahaan menggusur rumah warga.

Baca Juga: Rumah Rocky Gerung di Pinggir Tebing Terancam Digusur Sentul City, Haris Azhar: Itu Lereng Tidak Curam

"Atau artinya Pemda mendukung. Jadi ini bagian dari negara berkontribusi buat perusahaan untuk menggusur orang," ungkap Haris Azhar.

Pendiri Lokataru yang kini berperan mengadvokasi Rocky Gerung untuk menyelesaikan sengketa lahan dan rumah dengan Sentul City telah menawarkan sejumlah skema kepada pengembang perumahan itu.

"Mereka nggak menjawab surat (somasi) kami, yang isinya kita sudah membantah dari segi fakta semua sudah kita jawab. Di somasi yang kedua akhirnya mereka bergeming ya, akhirnya kita laporkan ke BPN (Badan Pertanahan Nasional)," kata Haris Azhar.

Baca Juga: Rumah dan Tanah Rocky Gerung Terancam Digusur Sentul City, Haris Azhar: Ada Dua Sertifikat HGB

Haris Azhar mengaku melaporkan Sentul City ke BPN Kabupaten Bogor, khususnya ke bagian penanganan sengketa.

"Yang kedua kami laporkan juga ke BPN Bogor. Sebab yang menerbitkan sertifikatkan BPN Bogor. Kami meyakini ada sejumlah hal yang diterabas oleh BPN Bogor," kata Haris Azhar.

Haris Azhar melaporkan ke bagian pengawas BPN, bahwa pejabatnya ada yang diduga atau dicurigai tidak memperhatikan sejumlah syarat dalam proses penerbitan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB).

Baca Juga: Haris Azhar Dua Kali Disomasi Luhut Binsar Pandjaitan: Belum Terpikirkan untuk Minta Maaf

"Yang mana betul sertifikat HGB tersebut. Itu yang sudah kami lakukan dan sudah siap-siap memasukan gugatan ke pengadilan tata usaha negara, kami sudah punya sertifikatnya," kata Haris Azhar.

Menurut, Haris siapapun bisa melakukan gugatan ke pengadilan. Bahkan, pihaknya siap melaporkan secara pidana.

"Kalau yang digugatnya lembaga negara atau institusi pemerintah itu digugatnya ke PTUN, yaitu menggugat secara perdata melawan penguasa BPN Bogor," tegas Haris Azhar.***

Editor: Iyud Walhadi

Tags

Terkini

Terpopuler