Beredar Pengumuman Tak Pakai Masker Denda Rp250.000, Begini Faktanya

- 4 Februari 2022, 11:22 WIB
Pengumuman razia dan denda yang tak pakai masker yang beredar luas di WhatsApp dan media sosial.
Pengumuman razia dan denda yang tak pakai masker yang beredar luas di WhatsApp dan media sosial. /Pesan berantai/

ISU BOGOR - Belakangan ini ramai pesan berantai di aplikasi WhatsApp soal pengumuman akan adanya razia masker dan denda Rp250.000 bagi yang tak memakai masker.

Pengumuman tersebut semakin meyakinkan publik lantaran tertera lambang TNI dan Polri di dalamnya.

Mengetahui hal tersebut, Polri melalui Divisi Humasnya membuat sebuah klarifikasi ihwal pengumuman yang beredar luas di khalayak luas itu.

Baca Juga: Panglima TNI Minta Laporan Jenderal Dudung Ditindaklanjuti, Rocky Gerung: Itu Hal yang Biasa

Dengan tegas, Polri mengatakan bahwasanya pengumuman razia masker dan denda Rp250.000 bagi yang tak memakai masker itu adalah hoaks.

"Beredarnya informasi di media sosial terkait Ditlantas Polda menggelar razia masker serentak di Indonesia, dan penerapan denda di tempat sebesar Rp 250.000,- adalah hoax atau tidak benar," jelas pihak Polri dikutip Isu Bogor, Jumat, 4 Februari 2022.

Lebih lanjut, Polri meminta agar masyarakat, khsususnya netizen di media sosial pintar-pintar memilah informasi.

Baca Juga: Dapat Tantangan Duel Maut dari Pria Ini, Ade Armando Langsung Kibarkan Bendera Putih: Mati Saya!

Polri menegaskan jika pihak mereka tidak pernah mengeluarkan pengumuman seperti itu.

Halaman:

Editor: Iyud Walhadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x