Beredar Pengumuman Tak Pakai Masker Denda Rp250.000, Begini Faktanya

- 4 Februari 2022, 11:22 WIB
Pengumuman razia dan denda yang tak pakai masker yang beredar luas di WhatsApp dan media sosial.
Pengumuman razia dan denda yang tak pakai masker yang beredar luas di WhatsApp dan media sosial. /Pesan berantai/

Namun Porli mengingatkan bahwa memakai masker saat bepergian itu wajib untuk mencegah penularan Covid-19.***

Halaman:

Editor: Iyud Walhadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x