Dipanggil KPK Saksi Koruptor RY, Sekda Kota Bogor Syarifah Akui Keliru Hitung Upah Pungut Bapenda

- 9 Oktober 2020, 16:12 WIB
Wali Kota Bogor Bima Arya menyalami Sekda baru Kota Bogor Syarifah Sofiah
Wali Kota Bogor Bima Arya menyalami Sekda baru Kota Bogor Syarifah Sofiah /Prokompim

ISU BOGOR - Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bogor Syarifah Sofiah kembali dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus korupsi mantan Bupati Bogor Rachmat Yasin (RY). Syarifah dipanggil untuk memperbaiki laporan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) terkait perhitungan upah pungut.


Ditemui di Balai Kota Bogor, Jumat 9 Oktober 2020. Syarifah menceritakan, dirinya menghadiri pemanggilan KPK sekitar pukul 13.00, Kamis 8 Oktober 2020. Ia pun dipanggil kapasitasnya sebagai saksi dalam kasus korupsi dengan tersangkan RY.


"Jadi memang kemarin itu, saya diminta KPK untuk datang pukul 1 dalam kapasitasnya sebagai saksi," jelas Syarifah.

Baca Juga: Anies Baswedan Sikapi Demo Omnibus Law, Mulai Kumpulkan Gubernur Sampai Apresiasi Pendemo


Kata dia, dirinya dipanggil sebagai saksi ketika masih menjabat sebagai Kepala Bapenda Kabupaten Bogor pada 2013. Adapun pemanggilan KPK hanya untuk menandatangi berita acara terkait salah perhitungan upah pungut saat RY menjabat bupati.


"Memang di Bapenda itu, setiap bulan kita memberikan upah pungut ya. Jadi (menurut KPK) ada kesalahan penghitungan. Jadi dilakukan perbaikan, dihitung kembali dan saya harus menandatangani berita acara kembali," jelas Syarifah.


Syarifah pun merasa tidak masalah terkait pemanggilan itu. Ia pun menyebut bahwa sebagai warga negara yang baik, tentunya wajib memenuhi panggilan KPK.

Baca Juga: Pemerintah Ingatkan, Hati-hati Demo Omnibus Law bisa Picu Penularan Corona


"Karena posisi saya sekarang di Kota Bogor saya juga minta dukungan dari semua pihak. Saya mau belajar, mulai bayak memperlajari kegiatan-kegiatan (sebagai sekda),seperti road show. Itu yang harus lakukan prioritas lakukan," tambahnya.


Sebelumnya, KPK telah menahan tersangka RY pada 13 Agustus 2020 setelah diumumkan sebagai tersangka pada 25 Juni 2019. Saat ini, RY ditahan di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur.

Mantan Bupati Bogor Rachmat Yasin.
Mantan Bupati Bogor Rachmat Yasin. Antara


Untuk kasus suap, tersangka RY diduga meminta, menerima atau memotong pembayaran dari beberapa Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) sebesar Rp8,93 miliar.

Baca Juga: Gerindra Berduka, Soepriyatno Meninggal Setelah Berjuang Melawan Corona


Uang tersebut diduga digunakan untuk biaya operasional bupati dan kebutuhan kampanye pemilihan kepala daerah dan pemilihan legislatif yang diselenggarakan pada 2013 dan 2014.

Selain itu, tersangka RY juga diduga menerima gratifikasi, yaitu berupa tanah seluas 20 hektare di Jonggol, Kabupaten Bogor dan mobil Toyota Vellfire senilai Rp825 juta.


Gratifikasi tersebut diduga berhubungan dengan jabatan tersangka dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya serta tidak dilaporkan ke KPK dalam waktu paling lambat 30 hari kerja.

Baca Juga: Bima Arya : Omnibus Law Gak Jelas, Banyak Kewenangan Kota Bogor Diambil Alih Pemerintah Pusat


Rachmat disangkakan melanggar Pasal 12 huruf f dan Pasal 12 B Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. ***

Editor: Chris Dale


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah