ISU BOGOR – Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil secara resmi mengeluarkan instruksi gubernur terkait pembatasan aktivitas usaha kuliner di wilayah Bogor, Depok, dan Bekasi. Jam operasional makan di tempat (dine in) dibatasi pukul 6 malam dan layanan antar (take away) hingga pukul 9 malam.
Instruksi bernomor 443/07/Hukman ditandatangani Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dan mulai berlaku 2 Oktober 2020.
Ada pun bunyi diktum menyebut, dalam rangka mengendalikan penyebaran Coronavirus Disease (Covid-19) di wilayah Kabupaten Bogor, Kota Bogor, Kota Depok, Kabupaten Bekasi, dan Kota Bekasi (wilayah Bodebek) khususnya berkaitan dengan aktivitas usaha restoran, kafe, rumah makan, warung, dan usaha sejenis, dengan ini menginstruksikan:
Baca Juga: 2 Oktober Sebagai Hari Batik Nasional, Berikut 10 Tokoh Dunia yang Mengenakan Batik
Menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM) untuk menghindari timbulnya kluster baru penyebaran Covid-19 dari kegiatan usaha restoran, kafe, rumah makan, warung, dan usaha sejenis;
Mengadakan pembatasan terhadap kegiatan usaha restoran, kafe, rumah makan, warung, dan usaha sejenis, dengan ketentuan:
Di daerah dengan zona risiko kesehatan masyarakat tinggi, tidak melayani pengunjung untuk makan di tempat (dine in); Pelayanan hanya diberikan dengan cara dibawa pulang (take away).
Baca Juga: Ramalan Zodiak Cinta Jumat 2 Oktober 2020, Gemini dan Scorpio Jadilah Diri Sendiri
“Dapat memberikan layanan makan di tempat (dine in) dengan ketentuan kapasitas pengunjung maksimal 50% dan layanan makan di tempat (dine in) dibatasi sampai dengan pukul 18.00 wib. Serta memberikan layanan antar hingga pukul 21.00,” bunyi diktum.