Menyontek Bogor, Mulai Hari Ini Depok dan Bekasi Mulai Batasi Layanan Dine In dan Take Away

- 2 Oktober 2020, 09:01 WIB
Wakil Wali Kota Bogor Dedie A Rachim saat menindak Upnormal yang masih melayani pengunjung di jam malam, Senin 31 Agustus 2020
Wakil Wali Kota Bogor Dedie A Rachim saat menindak Upnormal yang masih melayani pengunjung di jam malam, Senin 31 Agustus 2020 /Chris Dale

ISU BOGOR – Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil secara resmi mengeluarkan instruksi gubernur terkait pembatasan aktivitas usaha  kuliner di wilayah Bogor, Depok, dan Bekasi.  Jam operasional makan di tempat (dine in) dibatasi pukul 6 malam dan layanan antar (take away) hingga pukul 9 malam.

Instruksi bernomor 443/07/Hukman ditandatangani Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dan mulai berlaku 2 Oktober 2020.

Ada pun bunyi diktum menyebut, dalam  rangka mengendalikan  penyebaran  Coronavirus  Disease (Covid-19) di wilayah Kabupaten  Bogor,  Kota  Bogor, Kota Depok, Kabupaten Bekasi, dan Kota Bekasi (wilayah Bodebek)  khususnya berkaitan dengan aktivitas usaha restoran, kafe, rumah makan, warung, dan usaha sejenis,  dengan ini menginstruksikan:

Baca Juga: 2 Oktober Sebagai Hari Batik Nasional, Berikut 10 Tokoh Dunia yang Mengenakan Batik 

Menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM) untuk  menghindari timbulnya kluster baru penyebaran Covid-19 dari kegiatan usaha restoran, kafe, rumah makan, warung, dan usaha sejenis;

Mengadakan pembatasan terhadap kegiatan usaha restoran, kafe,  rumah  makan, warung, dan usaha  sejenis, dengan ketentuan:

Di daerah dengan zona risiko kesehatan masyarakat tinggi, tidak  melayani pengunjung  untuk makan di  tempat (dine in); Pelayanan   hanya   diberikan  dengan  cara   dibawa pulang (take away).

Baca Juga: Ramalan Zodiak Cinta Jumat 2 Oktober 2020, Gemini dan Scorpio Jadilah Diri Sendiri 

Dapat  memberikan layanan  makan di  tempat  (dine in) dengan ketentuan     kapasitas pengunjung maksimal  50% dan layanan  makan di  tempat  (dine  in) dibatasi sampai dengan pukul 18.00  wib. Serta memberikan layanan antar hingga pukul 21.00,” bunyi diktum.

Halaman:

Editor: Chris Dale


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x