Tinjau Lahan Hibah DJKN 2.600 Meter di Katulampa, Sekda Syarifah: Letaknya Strategis

- 2 Februari 2024, 21:47 WIB
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bogor, Syarifah Sofiah, melakukan peninjauan pada lahan hibah yang berasal dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) di Katulampa, Bogor Timur, Kota Bogor.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bogor, Syarifah Sofiah, melakukan peninjauan pada lahan hibah yang berasal dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) di Katulampa, Bogor Timur, Kota Bogor. /Foto/Ist

ISU BOGOR - Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bogor, Syarifah Sofiah, melakukan peninjauan pada lahan hibah yang berasal dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Lahan seluas 2.600 meter ini terletak di area Jalan R3, Kelurahan Katulampa, Kecamatan Bogor Timur.

Dalam peninjauan tersebut, Sekda Syarifah Sofiah tidak hanya melihat langsung kondisi lahan, tetapi juga mengajak seorang investor asal Bogor yang berminat membangun di lahan tersebut.

"Kami ajak ke sini untuk melihat langsung. Ada dua area tanah hibah yang letaknya strategis, tepat di depan Jalan R3," ujar Sekda.

Baca Juga: Update Harga Emas Antam Hari Ini Per Gram Rp1.151.000 Jumat 2 Februari 2024

Menurut Syarifah, berdasarkan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), kawasan di Jalan R3 ini diarahkan untuk perdagangan dan jasa. Oleh karena itu, keinginan investor untuk membangun di lahan hibah ini sejalan dengan prinsip pendayagunaan aset pemerintah. Dia juga menekankan pentingnya kerjasama dengan pihak ketiga untuk mengoptimalkan pemanfaatan aset tersebut.

"Kalau bisa bekerjasama dengan pihak ketiga dan bisa memberikan kontribusi ke APBD kan bagus, cuma kembali lagi kita lihat peruntukannya karena ini lahan hibah dari DJKN. Jadi masih akan banyak pembahasan selanjutnya," jelasnya.

Camat Bogor Timur, Feby Darmawan, menambahkan bahwa hibah tanah dari DJKN Kemenkeu telah diserahkan kepada Pemerintah Kota Bogor sejak tahun 2020. Ada enam bidang tanah yang dihibahkan, termasuk lahan yang digunakan untuk Kantor Kelurahan Katulampa. Dua bidang lainnya, dengan luas 2.600 meter, berada di sekitar kantor kelurahan.

Baca Juga: Jadwal Ganjil Genap Jalur Puncak 2, 3, 4 Februari 2024: Perhatikan Titik Penyekatan dan Waktunya!

Meskipun hibah tanah ini awalnya ditujukan untuk perkantoran, perlu adanya klarifikasi lebih lanjut terkait RTRW dan kemungkinan perubahan fungsi lahan. Hal ini penting untuk memastikan pemanfaatan aset daerah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Halaman:

Editor: Iyud Walhadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x