Jadwal SIM Keliling ini diumumkan melalui akun resmi Instagram dan X Polresta Bogor Kota, memberikan kesempatan bagi pemilik SIM yang membutuhkan perpanjangan tanpa harus pergi ke kantor polisi. Untuk mendapatkan layanan ini, pemohon diharapkan tiba sebelum pukul 09.00 WIB.
Layanan SIM Keliling Polresta Bogor Kota fokus pada permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis. Jika masa berlaku SIM telah habis, proses penerbitan akan dilakukan seperti pembuatan SIM baru.
Baca Juga: 3 Titik Penataan 'Jantung' Kota Bogor Akan Digeber dalam 82 Hari
Biaya perpanjangan SIM A dan C sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, yaitu Rp80.000,- dan Rp75.000,- masing-masing. Pemohon diharuskan membawa persyaratan berikut:
- KTP asli dan fotokopi,
- SIM asli yang masih berlaku,
- Hasil tes psikologi SIM, dan
- Surat keterangan sehat melalui Aplikasi Simpelpol.