"Hanya saja hibah dari DJKN ini tertulis untuk kantor. Tidak disebut harus kantor pemerintah atau kantor apa. Jadi harus dicek lagi ke BKAD, apakah turunannya memungkinkan untuk berubah menjadi sarana pendukung perkantoran. Kalau nanti sudah clean and clear baru ke bagian kerja sama, karena setiap pemanfaatan aset daerah harus ada kontribusinya berupa retribusi," ungkapnya.***