Jual Cula Badak Rp150 Juta Lewat Facebook, 5 Pelaku Asal Solo Ditangkap

- 15 September 2020, 07:30 WIB
Cula badak yang disita dari hasil penagkapan KLHK di Solo, Jawa Tengah
Cula badak yang disita dari hasil penagkapan KLHK di Solo, Jawa Tengah /Chris Dale/Gakkum KLHK

ISU BOGOR - Dirjen Penegakan Hukum, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), membongkar jaringan perdagangan online melalui Facebook Cula Badak seharga Rp150 juta di dua tempat yaitu di Sukoharjo, dan Kota Surakarta (Solo), Jawa Tengah.

Direktur Pencegahan dan Pengaman Hutan Gakkum KLHK, Sustyo Iriyono mengatakan, pengungkapan kasus perdagangan bagian-bagian satwa liar dilindungi ini berawal dari hasil penelusuran Tim Siber Patrol Perdagangan TSL Ditjen Gakkum secara daring, bekerjasama dengan penggiat penyelamatan satwa liar dilindungi.

"Penelusuran dilakukan oleh Gakkum KLHK sejak September 2019 terhadap akun Facebook TS yang telah memposting perdagangan bagian-bagian satwa yang dilindungi berupa cula badak," terangnya melalui siaran pers, Senin 14 September 2020.

Baca Juga: Bertambah, 4 Orang Liga Premier Positif Corona

Tim Gakkum KLHK serta didukung Polres Sukorharjo, dan Polresta Surakarta, berhasil mengamankan barang bukti diduga satu buah cula badak, dan lima pelaku di Sukoharjo. Para pelaku tersebut berinisial adalah TS (39), ASG (59), AS (41), SS (57), dan LGN (24).

Selanjutnya tim melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan pelaku MS (52) selaku pemilik Kios TP Pusat Batu Permata, Solo. Dari MS ditemukan barang bukti berupa satu buah cula badak dan 16 buah pipa rokok yang diduga berasal dari gading gajah Sumatera.

"Tim Operasi mengamankan pelaku dan barang bukti ke Polres Sukoharjo, serta melakukan pemeriksaan terhadap enam pelaku," katanya.

Baca Juga: Jokowi : Kita Sedang Kerja Tingkatkan Kesembuhan dan Tekan Kematian Akibat Corona

Ia melanjutkan, penyidik PNS Gakkum KLHK akan melakukan uji DNA forensik terhadap cula badak dan pipa rokok tersebut. Uji DNA forensik ini untuk memastikan cula badak dan gading gajah tersebut berasal dari bagian-bagian satwa liar yang dilindungi undang-undang.

Halaman:

Editor: Chris Dale


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x