Bima Arya akan memberlakukan sanksi tegas melalui perwali dan perda ketertiban umum yang memuat detail tentang aturan selama pandemi virus corona atau penyakit Covid-19.
Kedua unit tersebut akan membagi tugas sebagai pemberi pemahamaan kepada masyarakat mengenai Covid-19 dan melakukan pengawasan terhadap pelanggaran protokol kesehatan maupun aturan PSBM secara keseluruhan.
Baca Juga: Jual Cula Badak Rp150 Juta Lewat Facebook, 5 Pelaku Asal Solo Ditangkap
"Artinya, seluruh titik yang berpotensi untuk terjadinya pelanggaran protokol kesehatan akan diawasi oleh tim pengawas ini yang akan berpatroli setiap hari," kat a Bima Arya.***