Baca Juga: Selaras Kabupaten Bogor, Bima Arya Batasi Operasional Jam 8 Malam Juga
Sebagai informasi, pemberlakukan PSSBM berlangung selama lebih kurang dua minggu, efektif dengan rincian peraturan tersebut dari Selasa, 15 September hingga Selasa, 29 September 2020.
Peraturan itu menyusul adanya kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) total dari Gunernur DKI Jakarta Anies Baswedan, mulai Senin, 14 September 2020.
Namun, dari pengumuman yang dilakukan Bima Arya dalam konferensi persnya kali ini, DKI Jakarta dan Jawa Barat disebutkannya memutuskan melaksanakan PSBM.
Baca Juga: Berikut Harga Kebutuhan Pokok di Dua Pasar Tradisional Kota Bogor
"Dipuruskab di DKI jawa barat PSBM itu poin pertama," Ujar Bima Arya.***