Edarkan Sabu dan Ekstasi, 2 IRT di Bogor Ditangkap Polisi

- 9 Agustus 2023, 11:51 WIB
Dua ibu rumah tangga (IRT) di Bogor ditangkap terkait kasus narkoba jenis sabu dan ekstasi.
Dua ibu rumah tangga (IRT) di Bogor ditangkap terkait kasus narkoba jenis sabu dan ekstasi. /Foto/Subbag Humas Polres Bogor
 
ISU BOGOR - Dua ibu rumah tangga (IRT) berinisial M (33) dan Y (32) ditangkap Polres Bogor karena diduga mengedarkan sabu dan pil ekstasi. Keduanya ditangkap di dua lokasi berbeda di masing-masing rumahnya.

Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Bogor AKP Muhammad Ilham menjelaskan tersangka M seorang ibu rumah tangga. Sedangkan tersangka Y bekerja sebagai karyawan swasta.

“M dan Y ditangkapnya di rumahnya masing-masing. Saat ditangkap mereka tak melakukan perlawanan,” kata Muhammad Ilham kepada awak media, Selasa, 8 Agustus 2023.

Baca Juga: Klarifikasi soal Dituding Pakai Narkoba, Mita The Virgin Sebut Badan Kurus karena Behel Gigi

Lebih lanjut, ia menjelaskan, bahwa pihaknya meringkus kedua tersangka berdasarkan hasil penyelidikan atas laporan masyarakat bahwa keduanya diduag sering mengedarkan narkoba.

Kemudian, setelah dilakukan penyelidikan, kata dia, tim langsung mendatangi kediamannya dan langsung dilakukan penangkapan.

“Enggak. Memang lagi di rumah saja. Kemudian pas digeledah ada barang bukti punya dia,” katanya.

Sekadar diketahui, dua wanita tersebut merupakan bagian dari 42 tersangka kasus narkoba yang ditangkap jajaran Polres Bogor selama pelaksanaan Operasi Antik Lodaya 2023, yang berlangsung 24 Juli hingga 2 Agustus.

Baca Juga: Mita The Virgin Siap Diperiksa BNN usai Dituding Pakai Narkoba: Gue Tantangin

Ilham mengatakan, 42 tersangka itu terkait pengungkapan 34 kasus narkoba. Kasus narkoba yang diungkap jenis sabu-sabu, ganja, dan pil ekstasi.

“Dari kasus tersebut berhasil disita barang bukti berupa 134,35 gram sabu, 126,67 gram ganja, dan 12 butir ekstasi,” pungkasnya.***

Editor: Iyud Walhadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x