Baca Juga: Operasional Bantuan Bus Gratis di Stasiun Bogor Sampai Desember
Baca Juga: Bom Molotov di Kantor PAC Megamendung Bogor, PDIP Curigai Ada Gerakan Teror
"Yang jelas kami tidak dalam kapasitas pelaku ini ormas A ormas B, prinsipnya penyidik melakukan pemeriksaan kepada pelaku sesuai apa yang telah dilakukan oleh para pelaku," ungkapnya.
Ia kembali menegaskan para pelaku diamankan karena melakukan pelemparan bom molotov, dan itu jelas melanggar pidana.
“Kita lakukan penangkapan dan pemeriksaan sesuai tindakan pelaku karena melanggar hukum pidana, pelemparan bom molotov," ujarnya.
Baca Juga: Giliran, Kantor PAC PDIP Cileungsi Bogor Di Bom Molotov
Baca Juga: Bima Arya : 43 Pasien Positif Covid-19 Klaster Keluarga Kota Bogor Tertular dari OTG
Baca Juga: 30 Persen Murid Tak Punya Gawai, Pembelajaran Jarak Jauh Kota Bogor Belum Maksimal
Sementara itu, ditempat terpisah Aziz Yanuar, Kuasa Hukum 4 dari 7 pelaku memprotes tindakan proses penangkapan dan penahanan yang dilakukan Polres Bogor.
"Ya, 4 dari 7 itu klien kami, keseluruhannya berdomisili di wilayah Bogor, Jawa Barat dan sekitarnya," ungkap Aziz, saat dihubungi Senin 24 Agustus 2020.