Polres Bogor Ringkus 7 Pelaku Bom Molotov, Kuasa Hukum dan Keluarga Protes Tak Bisa Jenguk

- 24 Agustus 2020, 15:02 WIB
Bom molotov
Bom molotov /

Padahal, lanjut Aziz, sesuai dengan UU bahwa warga negara berhak untuk mendapatkan perlindungan hukum dan berkedudukan sama di mata hukum sesuai UU di Republik ini.

"Polisi wajib melindungi dan mengayomi masyarakat sesuai tupoksinya berdasarkan amanat UU, masyarakat yang bayar gaji mereka tapi mereka malah berlaku kejam terhadap rakyat," ungkapnya.

Ia menyebutkan, sesuai PERKAP No.8 thn 2009 Pasal 27 (1),Pasal 18 (4) UU No.39 thn 1999 tentang HAM,Pasal 14 (3) UU No.12 thn 2005 tentang Ratifikasi Konvensi Internasional Hak Sipil dan Politik dan Pasal 114 jo Pasal 56 (1) KUHAP.

"Tersangka maupun saksi dalam proses pemeriksaan wajib didampingi oleh penasehat hukum/pengacara," pungkasnya.***

Halaman:

Editor: Iyud Walhadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x