Polres Bogor Ringkus 7 Pelaku Bom Molotov, Kuasa Hukum dan Keluarga Protes Tak Bisa Jenguk

- 24 Agustus 2020, 15:02 WIB
Bom molotov
Bom molotov /

Lebih lanjut ia memprotes tentang penangkapan kliennya pada Kamis 20 Agustus 2020 yang hingga saat ini ditahan karena dituduh terlibat kasus bom molotov.

"Pertama, kami protes karena beberapa klien kami tidak diberikan surat penangkapan maupun penahanan kepada keluarganya," ungkapnya.

Baca Juga: CEK FAKTA : Ledakan di Beirut, Lebanon Diserang Bom Nuklir

Baca Juga: Polisi : Bukan Bom, Ledakan Kendaraan di Menteng Seperti Petasan

Baca Juga: Kantor PDIP di Megamendung Bogor Mendapat Teror Bom Molotov Orang Tidak Dikenal

Kemudian yang kedua, lanjut dia, hingga saat ini kliennya tidak bisa ditemui oleh siapapun, baik keuarga maupun kuasa hukum.

"Jadi tidak jelas keberadaannya dan kondisinya hingga saat ini. Bahkan, Minggu malam 23 Agustus 2020 pihak keluarga didampingi kuasa Hukum tetap tidak diberi akses oleh kepolisian," tuturnya.

Maka dari itu, pihaknya dari selaku kuasa hukum dari Pusat Hak Asasi Muslim Indonesia (PUSHAMI) memprotes perlakuan kepolisian.

Baca Juga: Habib Bahar Kembali Dipindah ke Lapas Gunung Sindur Bogor

"Semalam kita mau menjenguk tapi malah dicegat di pintu gerbang Mapolres Bogor dan tidak dapat masuk sama sekali tanpa alasan yang jelas," katanya.

Halaman:

Editor: Iyud Walhadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x