Operasi Patuh Lodaya 2023 Bogor, Simak 14 Pelanggaran Lalu Lintas yang Diincar Polisi

- 10 Juli 2023, 14:51 WIB
Operasi Patuh Lodaya 2023 Bogor
Operasi Patuh Lodaya 2023 Bogor /Humas Polres Bogor

ISU BOGOR - Operasi Patuh Lodaya 2023 di wilayah Bogor resmi diberlakukan mulai hari ini, Senin 10 Juli hingga 23 Juli 2023 mendatang. Dalam operasi ini polisi menyasar 14 pelanggaran lalu lintas.

Kapolres Bogor AKBP Iman Imanudin menjelaskan kegiatan operasi ini merupakan sebagai bagian dari upaya penegakan kepatuhan masyarakat terhadap peraturan lalu lintas.

"Sehingga terciptanya keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran arus lalu lintas," kata Iman dalam Apel Operasi Patuh Lodaya 2023 di Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Senin, 10 Juli 2023.

Selain itu, Iman juga berharap kegiatan operasi patuh Lodaya 2023 di Bogor dapat meningkatkan kesadaran masyarakat saat berkendara untuk mematuhi aturan-aturan.

Baca Juga: Banyak Temukan Kecurangan di PPDB Kota Bogor 2023, Bima Arya Minta Sistem Zonasi Dibatalkan

"Karena pada dasarnya kesadaran dari pengendara itu sendiri lah yang menjadi kunci dalam disiplin berlalu lintas," ungkapnya.

Dalam pelaksanaanya para personel yang terlibat dalam operasi ini nantinya akan melakukan patroli secara mobile maupun di lokasi-lokasi tertentu.

"Ini dilakukan untuk melakukan penegakan hukum, dan penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas," ungkap Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin.

Berikut 14 Pelanggaran dalam Operasi Patuh Lodaya 2023 di Bogor:

14 Pelanggaran Lalu Lintas Operasi Patuh Lodaya 2023 Bogor

1. Melawan arus
2. Berkendara di bawah pengaruh alkohol
3. Menggunakan handphone saat mengemudi
4. Tidak menggunakan helm SNI
5. Mengemudi tanpa menggunakan sabuk pengaman
6. Berkendara melebihi batas kecepatan
7. Berkendara di bawah umur atau tidak memiliki SIM
8. Berboncengan lebih dari satu orang pada sepeda motor
9. Kendaraan roda empat atau lebih yang tidak memenuhi syarat laik jalan
10. Kendaraan roda dua yang tidak dilengkapi perlengkapan standar
11. Kendaraan roda dua atau empat yang tidak dilengkapi STNK
12. Pengemudi kendaraan yang melanggar marka atau bahu jalan
13. Kendaraan bermotor yang memasang rotator atau sirine yang bukan peruntukannya (khususnya Pelat Hitam)
14. Penertiban kendaraan yang menggunakan pelat rahasia atau dinas.***

Editor: Iyud Walhadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x