Kejaksaan Tolak Permohonan Bima Arya Terkait Penangguhan Penahanan 5 Tersangka Korupsi BOS

- 8 Agustus 2020, 02:38 WIB
Ilustrasi dana Bos
Ilustrasi dana Bos /Doc Galamedia

ISU BOGOR - Upaya Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto yang meminta penangguhan penahanan 5 Aparatur Sipil Negara (ASN) tersangka kasus dugaan korupsi Biaya Operasional Sekolah (BOS) Rp17,2 miliar ditolak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bogor.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Bogor, Cakra Yudha saat dikonfirmasi membenarkan kabar terkait permohonan penangguhan penahanan yang diajukan orang nomor satu di Kota Bogor ditolak korps adhyaksa. Menurutnya, upaya tersebut hal itu sah saja dilakukan sesuai dengan Pasal 31 ayat (1) UU Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Pihaknya enggan mengabulkan keinginan dari Wali Kota tersebut dengan dasar tetap menggunakan Pasal 21 KUHAP. "Maka kami melakukan penahanan karena takut tersangka melarikan diri, takut menghilangkan barang bukti, dan mengulangi perbuatannya," ujarnya, kemarin.

Baca Juga: Tepat Waktu Bayar Hutang ke Bank Dunia, Bima Arya Terima Penghargaan Kinerja Debitur dari Kemenkeu

Baca Juga: Kumpulkan Bukti Dugaan Korupsi BOS, Kejari Geledah Kantor Disdik Kota Bogor

Baca Juga: Tersangka Pertama Nyanyi, Kejari Ciduk 6 Tersangka Baru Korupsi Dana BOS SD Se-Kota Bogor  

Pasal 21 ayat 1 KUHAP disebutkan dalam perintah penahanan atau penahanan lanjutan dilakukan terhadap seorang tersangka atau terdakwa yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti yang cukup.

Sekadar diketahui sebelumnya, dalam surat nomor 180/2633-Hukham tertanggal 27 Juli 2020 itu, Bima Arya menjaminkan dirinya atas penangguhan penahanan lima tersangka tersebut merupakan ASN yang tergabung dalam Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S).

Dugaan penyimpangan atau korupsi itu dilakukan dalam kegiatan ujian tengah semester (UTS), uas, Try Out serta ujian sekolah pada SD se Kota Bogor kepada Kejaksaan Negeri Bogor.

Baca Juga: Gawat, Dana BOS SD Se-Kota Bogor Dikorupsi Hingga Kerugian Rp17,2 Miliar

Baca Juga: Ajukan Penangguhan Penahanan Koruptor, Bima Arya Dipertanyakan Komitmen Berantas Korupsi

Baca Juga: ASN Kota Bogor Korupsi Rp17 Miliar, Bima Arya Inisiatif Berikan Penangguhan Penahanan

Kelima tersangka yang masuk K3S sekolah dasar (SD) di tiap kecamatan BS, GN, DB, SB, DD, dan WH. Tak hanya itu, dalam kasus ini Kejari Kota Bogor juga menetapkan JRR seorang pengusaha percetakan. Sehingga total ada enam tersangka yang diduga melakukan tindak pidana korupsi dana BOS yang bersumber dari APBD Kota Bogor 2017-2019 itu.

Penangguhan penahanan yang diajukan Bima Arya itu dilayangkan Pemkot Bogor Selasa 28 Juli 2020 dan sebagai penjaminnya Wali Kota Bogor, dengan nomor 180/2633-Hukham tanggal 27 Juli 2020.

Kepala Bagian Hukum dan HAM Sekretariat Daerah Kota Bogor, Alma Wiranta sebelumnya mengatakan penangguhan penahanan atas permintaan tersangka dengan ketentuan, tersangka atau terdakwa menyetujui persyaratan dan jaminan yang ditetapkan.

Baca Juga: Perang Lawan Corona di Kota Bogor, Bima Arya Lantik 348 Pejabat 'Kabinet Covid-19'

Baca Juga: JR Connexion Beroperasi, Bima Arya: 20 Ribu Penumpang dari Bogor ke Jakarta Harus Terlayani

Baca Juga: Agustusan di Masa Pandemi, Bima Arya: FMP Konteks Relevan Perang Melawan Covid-19

Syarat penangguhan diatur dengan jelas dalam UU No. 8 Tahun 1981 tentang KUHAP yaitu pada Pasal 31 ayat 1. "Tetapi dalam hal ini pak wali mengambil inisiatif untuk mengambil kebijakan untuk melakukan penangguhan penahanan karena beliau sebagai pimpinan ASN," katanya beberapa waktu lalu.

Kemudian dalam hal Permendagri nomor 12 tahun 2014, wali kota juga mempunyai tugas untuk melakukan pendampingan hukum. Karena, lanjut Alma, tidak semua ASN mengetahui proses hukum mulai dari tahap penyelidikan hingga penyidikan.

"Selain memberikan penangguhan penahanan, Pemkot juga memberikan proses pendampingan. Sampai dengan proses hukum sampai selesai," paparnya.

Adapun pertimbangan untuk memberikan penangguhan penahanan dan pendampingan, kata dia, itu berdasarkan azas praduga tidak bersalah. Artinya siapapun yang diajukan proses sebagai tersangka atau sebagai terdakwa itu masih ada tahapan-tahapan yang harus dilalui.

Hingga saat ini Bagian Hukum dan HAM Sekretariat Daerah Kota Bogor melakukan analisis terhadap permasalahan dana BOS pada Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bogor yang dikelola K3S SD bersumber dari dana APBN.

"Ini adalah bentuk akuntabilitas yang baik dari Pemkot Bogor tetap berlandaskan asas praduga tidak bersalah sembari membenahi dinas pendidikan," tutupnya.**

Editor: Iyud Walhadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x