Gawat, Dana BOS SD Se-Kota Bogor Dikorupsi Hingga Kerugian Rp17,2 Miliar

- 13 Juli 2020, 19:24 WIB
Tersangka kasus korupsi dana BOS SD Kota Bogor JRR dibawa untuk dijebloskan ke Rutan Paledang, Kota Bogor
Tersangka kasus korupsi dana BOS SD Kota Bogor JRR dibawa untuk dijebloskan ke Rutan Paledang, Kota Bogor /

 

ISU BOGOR – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bogor mengungkap praktik korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) sekolah dasar (SD) se-Kota Bogor dengan total kerugian negara sebesar Rp17,2 miliar. Satu orang ditetapkan sebagai tersangka yakni seorang kontraktor berinisial JRR.

Kepala Kejari Kota Bogor, Bambang Widianto menjelaskan, penetapan tersangka JRR merupakan hasil pengembangan kasus mulai dari tahap penyelidikan pada Januari 2020, lalu tahap penyidikan pada Februari 2020.

Dalam tahap penyidikan, kata Bambang, Kejari Kota Bogor berkoordinasi dengan inspektorat Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan diketahui ada kerugian negara dalam penyelewengan dana BOS sebesar 17,2 miliar rupiah.

Baca Juga: 200 Pegawai Yogya Bogor Junction Jalani Swab Test Hari Ini, Pengunjung Diminta Isi Formulir 

“Sore ini kita sudah menetapkan tersangka dengan inisial JRR dengan uang tunai Rp100 juta rupiah disita sebagai barang bukti,” jelas Bambang, Senin 13 Juli 2020.

Adapun peran dari tersangka JRR ini merupakan seorang kontraktor untuk pengadaan delapan kegiatan ujian tingkat sekolah dasar se-Kota Bogor dalam kurun waktu selama dua tahun atau pada tahun ajaran 2017-2019.   

“Intinya, seharusnya pengadaan ujian tersebut dikelola oleh dewan sekolah dan komite sekolah, tapi ini dikelola oleh K3S atau kelompok kerja kepala sekolah,” tegas Bambang.

Sejauh ini, Kejari Kota Bogor baru menetapkan satu tersangka dan 22 orang lainnya sebagai saksi. Kata Bambang, tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah berdasarkan keterangan dana bukti-bukti baru nantinya.

Halaman:

Editor: Chris Dale


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x