Banyaknya Bangunan Liar Dianggap Ganggu Usaha di Kawasan Warung Jambu Bogor  

- 6 Agustus 2020, 13:12 WIB
Bangunan Liar
Bangunan Liar /

 

ISU BOGOR – Banyaknya bangunan liar milik pedagang kaki lima (PKL) dianggap menggangu aktivitas rumah toko (ruko) di kawasan Warung Jambu, Kota Bogor. Pemerintah Kota Bogor pun diminta andil guna penertiban bangunan illegal itu.

Ketua Paguyuban yang menaungi 16 Ruko Warung Jambu Hartono Yarmantho menuturkan, hal ini terlihat di salah satu kawasan Warung Jambu, Bogor. Bukan bermaksud menghalangi-halangi PKL mencari nafkah, namun keberadaan PKL dinilai menganggu aktivitas rumah toko (ruko) di kawasan tersebut.

Kata dia, memang banyak berdiri bangunan liar permanen milik PKL di kawasan itu. Adanya bangunan-bangunan liar tersebut sangat mengganggu sisi estetika dari salah satu jalan utama kota bogor.

Baca Juga: CEK FAKTA : Ledakan di Beirut, Lebanon Diserang Bom Nuklir 

Bangunan-bangunan PKL itu dibangun tepat di atas saluran air, yang merupakan saluran utama dan berada tepat di pinggir jalan raya. Sehingga jika hujan datang sedikit saja, kawasan Ruko Warung Jambu langsung menjadi tempat genangan air, yang membuat situasi lingkungan ruko menjadi kumuh dan tidak nyaman.

Menurut Hartono Yarmantho, Ketua Paguyuban yang menaungi 16 Ruko Warung Jambu yang bertempat di kelurahan Bantarjati, Kecamatan Bogor Utara, saat ini banyak bangunan liar yang digunakan PKL berdiri di depan komplek ruko.

"Selain menyebabkan banjir dan genangan air, ruko juga menjadi sepi pengunjung, karena pandangan ruko terhalangi oleh keberadaan PKL," kata Hartono dalam keterangan pers yang diterima Isu Bogor, Kamis 6 Juli 2020.

Baca Juga: Tabrak Pejalan Kaki, Leulong 2AM Sempat Syok Usai Kecelakaan 

Lebih jauh, Hartono menyampaikan, keberadaan bangunan liar tersebut tidak hanya mengganggu kebersihan, keindahan dan pemandangan yang menutupi ruko, sekaligus juga mengganggu ketertiban serta berpotensi menimbulkan kerawanan dan masalah keamanan.

Bisa dimaklumi jika banyak pemilik ruko yang resah dengan kondisi demikian. Kondisi yang kurang kondusif membuat beberapa usaha di kawasan ruko tersebut gulung tikar. "Bahkan, lima diantaranya sudah menjual rukonya,” tandas Hartono.

Menurut Hartono, kalangan pelaku usaha berharap dukungan pemerintah kota (Pemkot) Bogor untuk menertibkan bangunan-bangunan liar yang melanggar aturan dan ketertiban, serta merugikan pelaku usaha yang taat dan patuh aturan.

Baca Juga: Pelanggar Masker di Kota Bogor Dapat Didenda Rp100 Ribu bagi Personal dan Pemilik Usaha Rp500 Ribu 

"Sudah melapor ke Pemkot, namun sampai saat ini belum ada respon. PKL yang menjual miras tanpa izin dan tidak membayar pajak dibiarkan Pemkot, tapi pelaku usaha resmi yang taat dan patuh pada peraturan dengan membayar pajak usaha, PBB, dan retribusi, tidak mendapatkan perhatian dari Pemkot,” jelas Hartono.

Hartono menambahkan, kalangan pelaku usaha saat ini sedang mengalami krisis ekonomi akibat pandemi Covid-19. Banyak usaha yang gulung tikar atau omzetnya menurun drastis karena pandemi.

"Apa yang dialami pengusaha di ruko Warung Jambu, ibaratnya sudah jatuh tertimpa tangga. Di satu sisi, usaha kami ini sangat terdampak pandemi. Sementara, di sisi lain kami juga harus menghadapi PKL yang membuat usaha kami kian terpuruk,” pungkas Hartono.***

Editor: Chris Dale


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x